Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gulirkan Stimulus Fiskal Real Estat

Kompas.com - 24/04/2020, 16:43 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memberikan stimulus di sektor riil guna mempertahankan denyut perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.

Kali ini, cakupan sektor yang diberikan lebih luas.

Melansir laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perluasan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 Kelompok Sektor sesuai dengan Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), salah satunya adalah industri real estat.

Sebanyak 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP)) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan.

Sedangkan 343 KBLI diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN.

Baca juga: Pola Pasar Properti Global di Tengah Pandemi Corona

Khusus di sektor real estat, terdapat 3 KBLI yang mendapatkan bantuan stimulus ini. Perluasan sektor ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai revisi atas PMK Nomor 23 Tahun 020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, peraturan menteri ini akan selesai direvisi dalam 2-3 hari ke depan.

Adapun skema bantuannya akan sama dengan aturan yang tertuang dalam PMK tersebut.

"Skemanya sama dengan PMK 23. Dalam 2-3 hari PMK 23 selesai direvisi," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Meski berbagai macam stimulus diberikan, Yustinus memprediksi belum berdampak signifikan terhadap pemulihan sektor properti.

Hal ini karena pemberian bantuan tersebut masih bersifat terbatas hanya untuk karyawan dan membantu arus kas (cashflow) perusahaan.

Baca juga: Imbas Corona, Pasokan Baru Ruang Perkantoran CBD Jakarta Turun Drastis

"Stimulus ini kan sifatnya masih untuk karyawan dan cashflow perusahaan yang belum signifikan. Jadi belum berdampak pada pemulihan sektor properti," ucap dia.

Program stimulus yang dirumuskan oleh pemerintah mengacu pada kelompok yang terdampak oleh penyebaran virus Covid-19.

Secara lengkap, penambahan kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI yaitu:

  1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI;
  2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI;
  3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI;
  4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI;
  5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI;
  6. Konstruksi ada 60 KBLI;
  7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI;
  8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI;
  9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI;
  10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI;
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI;
  12. Real Estat ada 3 KBLI;
  13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI;
  14. ktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI;
  15. Pendidikan ada 5 KBLI;
  16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI;
  17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI;
  18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI;
  19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau