Kali ini, cakupan sektor yang diberikan lebih luas.
Melansir laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perluasan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 Kelompok Sektor sesuai dengan Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), salah satunya adalah industri real estat.
Sebanyak 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP)) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan.
Sedangkan 343 KBLI diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN.
Khusus di sektor real estat, terdapat 3 KBLI yang mendapatkan bantuan stimulus ini. Perluasan sektor ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai revisi atas PMK Nomor 23 Tahun 020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, peraturan menteri ini akan selesai direvisi dalam 2-3 hari ke depan.
Adapun skema bantuannya akan sama dengan aturan yang tertuang dalam PMK tersebut.
"Skemanya sama dengan PMK 23. Dalam 2-3 hari PMK 23 selesai direvisi," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Meski berbagai macam stimulus diberikan, Yustinus memprediksi belum berdampak signifikan terhadap pemulihan sektor properti.
Hal ini karena pemberian bantuan tersebut masih bersifat terbatas hanya untuk karyawan dan membantu arus kas (cashflow) perusahaan.
"Stimulus ini kan sifatnya masih untuk karyawan dan cashflow perusahaan yang belum signifikan. Jadi belum berdampak pada pemulihan sektor properti," ucap dia.
Program stimulus yang dirumuskan oleh pemerintah mengacu pada kelompok yang terdampak oleh penyebaran virus Covid-19.
Secara lengkap, penambahan kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI yaitu:
https://properti.kompas.com/read/2020/04/24/164350821/pemerintah-gulirkan-stimulus-fiskal-real-estat