JAKARTA, KOMPAS.com - PT Lippo Karawaci Tbk masih menunggu acuan dan prosedur standar atau standard operational procedure (SOP) dari Pemerintah terkait pemakaman jenazah terinfeksi virus Corona (Covid-19).
Seperti diketahui, perusahaan yang dikomandani John Riady ini memiliki portofolio pemakaman umum bertajuk San Diego Hills Memorial Parks and Funeral Homes seluas 500 hektar di Karawang.
Direktur Marketing dan Penjualan San Diego Hills Memorial Parks and Funeral Homes Suziany Japardi mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi yang tegas dan jelas dari Pemerintah.
"SOP-nya harus ada, agar semua seragam, sama di pemakaman mana pun, walaupun secara teknis kami siap. Tetapi, harus ada instruksi dari Pemerintah," ujar Suziany menjawab Kompas.com, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Taman Pemakaman Muslim Al Azhar Siap Memakamkan Jenazah Korban Corona
Instruksi dan perintah yang tegas dari Pemerintah sangat dibutuhkan oleh pengelola pemakaman.
Karena, menurut Suziany, penanganan jenazah korban Covid-19 selama proses pemakaman akan sangat berbeda ketimbang jenazah biasa.
Dia mencontohkan di Wuhan, China, di mana Pemerintahnya menginstruksikan seluruh jenazah korban Covid-19 dikremasi.
"Virus Corona ini kan menular dengan cepat. Jika pemakaman jenazah Covid-19 tidak ditangani dengan cermat, dan baik, akan berakibat fatal," cetus Suziany.
Dia mencontohkan rencana Pemerintah yang akan mengonversi Wisma Atlet Kemayoran dan hotel BUMN menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19, serta mengerahkan rumah sakit BUMN.
Hal tersebut, dinilainya bagus dan harus diapresiasi demi penanganan yang lebih memadai dan maksimal.
Baca juga: Beroperasi Senin untuk Isolasi Corona, Wisma Atlet Kemayoran Mulai Dipersiapkan Malam Ini
Suziany juga meminta Pemerintah untuk menyusun SOP dengan standar yang sangat ketat, detail, dan seksama, demi menjaga kesehatan, dan keselamatan semua.
"Keluarga korban, petugas pemakaman, dan masyarakat harus dibekali pengetahuan tentang SOP pemakaman ini, agar semua memahami bahwa ini bukan seremoni pemakaman biasa," tegas Suziany.
Menurut dia, saat ini SOP dari Pemerintah hanya menyangkut penanganan jenazah di rumah sakit, bukan saat pemakaman.
SOP yang dimaksud adalah Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.