Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lippo Minta Pemerintah Susun SOP Pemakaman Jenazah Terinfeksi Covid-19

Kompas.com - 20/03/2020, 21:18 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Lippo Karawaci Tbk masih menunggu acuan dan prosedur standar atau standard operational procedure (SOP) dari Pemerintah terkait pemakaman jenazah terinfeksi virus Corona (Covid-19).

Seperti diketahui, perusahaan yang dikomandani John Riady ini memiliki portofolio pemakaman umum bertajuk San Diego Hills Memorial Parks and Funeral Homes seluas 500 hektar di Karawang.

Direktur Marketing dan Penjualan San Diego Hills Memorial Parks and Funeral Homes Suziany Japardi mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi yang tegas dan jelas dari Pemerintah.

"SOP-nya harus ada, agar semua seragam, sama di pemakaman mana pun, walaupun secara teknis kami siap. Tetapi, harus ada instruksi dari Pemerintah," ujar Suziany menjawab Kompas.com, Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Taman Pemakaman Muslim Al Azhar Siap Memakamkan Jenazah Korban Corona

Instruksi dan perintah yang tegas dari Pemerintah sangat dibutuhkan oleh pengelola pemakaman.

Karena, menurut Suziany, penanganan jenazah korban Covid-19 selama proses pemakaman akan sangat berbeda ketimbang jenazah biasa.

Dia mencontohkan di Wuhan, China, di mana Pemerintahnya menginstruksikan seluruh jenazah korban Covid-19 dikremasi.

"Virus Corona ini kan menular dengan cepat. Jika pemakaman jenazah Covid-19 tidak ditangani dengan cermat, dan baik, akan berakibat fatal," cetus Suziany.

San Diego Hills Memorial PArks and Funeral HomesLippo Karawaci San Diego Hills Memorial PArks and Funeral Homes
Jika penanganan untuk korban hidup, baik terduga maupun positif sudah mengalami perkembangan cukup positif, seharusnya korban vorus Corona meninggal dunia pun diperlakukan dengan baik pula penanganannya.

Dia mencontohkan rencana Pemerintah yang akan mengonversi Wisma Atlet Kemayoran dan hotel BUMN menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19, serta mengerahkan rumah sakit BUMN.

Hal tersebut, dinilainya bagus dan harus diapresiasi demi penanganan yang lebih memadai dan maksimal. 

Baca juga: Beroperasi Senin untuk Isolasi Corona, Wisma Atlet Kemayoran Mulai Dipersiapkan Malam Ini

Suziany juga meminta Pemerintah untuk menyusun SOP dengan standar yang sangat ketat, detail, dan seksama, demi menjaga kesehatan, dan keselamatan semua.

"Keluarga korban, petugas pemakaman, dan masyarakat harus dibekali pengetahuan tentang SOP pemakaman ini, agar semua memahami bahwa ini bukan seremoni pemakaman biasa," tegas Suziany.

Menurut dia, saat ini SOP dari Pemerintah hanya menyangkut penanganan jenazah di rumah sakit, bukan saat pemakaman.

SOP yang dimaksud adalah Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan. 

Wisma Atlet Kemayoran disiapkan Kementerian PUPR jadi RS Darurat Covid-19. Wisma Atlet Kemayoran disiapkan Kementerian PUPR jadi RS Darurat Covid-19.
Pedoman ini merupakan Revisi ke-3 sesuai dengan perkembangan situasi global dan
hasil kesepakatan pertemuan Review Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi
Covid-19 yang dilaksanakan pada 1 Maret 2020 dan 3 Maret 2020.

Dalam pedoman ini tercantum langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaran jenazah terinfeksi Covid-19 yakni:

• Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani
pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
• Alat Pelindung Diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut
meninggal dalam masa penularan.
• Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah
tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
• Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
• Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
• Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum
jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
• Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan
khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit
menular meninggal dunia.
• Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
• Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga
dan Direktur Rumah Sakit.
• Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
• Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
• Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan
jenazah

2 Juta Jenazah

Seorang peneliti yang bekerja di laboratorium Klinis Mikrobiologi, Virologi dan Diagnostik Darurat dari rumah sakit Luigi Sacco di Milan, Italia, 30 Januari 2020 untuk meneliti virus corona.  EPA-EFE/MATTEO BAZZIMATTEO BAZZI Seorang peneliti yang bekerja di laboratorium Klinis Mikrobiologi, Virologi dan Diagnostik Darurat dari rumah sakit Luigi Sacco di Milan, Italia, 30 Januari 2020 untuk meneliti virus corona. EPA-EFE/MATTEO BAZZI
Lepas dari itu, San Diego Hills kini mencatat tingkat okupansi sebanyak 20.000 hingga 25.000 jenazah, sejak dioperasikan pada 2007 silam.

Dari total jumlah kavling tersebut, 85 persen di antaranya dipesan secara pre need atau pembelian sebelum kematian.

"Sementara sisa 15 persennya dipesan pada saat kematian atau at need," ungkap Suziany.

Adapun total kapasitas jenazah yang dapat dimakamkan di sini sekitar 2 juta jenazah sengan hitungan kavling single.

Mengutip laman resmi San Diego Hills, di kompleks pemakaman ini terdapat 4 jenis tipe kavling:

Lahan untuk Single Burial dengan harga Rp 37 juta hingga Rp 84 jutaan. Kavling Semi Private dengan harga mulai Rp 224 juta hingga Rp 457 jutaan.

Kemudian, lahan Private Estate senilai Rp 650 juta hingga Rp 1,7 miliar, dan Peak Estate dengan harga minimal Rp 4 miliar.

San Diego Hills menawarkan tiga nuansa pemakaman: universal, Islam, dan Chinese.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com