JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai modus kejahatan banyak dilakukan untuk menipu para pemillik tanah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto menjelaskan, ada sejumlah modus penipuan tanah.
Salah satunya adalah dengan memanfaatkan girik atau surat keterangan tanah yang bisa digunakan sebagai bukti hak.
"Bicara girik saja, administrasi pergirikannya sudah tidak tertib, seperti di kelurahan, kantor pajak bumi dan bangunan itu dulu menerbitkan girik tidak mengeluarkan riwayatnya," ucap Himawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Hati-hati Jual Beli Rumah, Mafia Bermodus Sertipikat Palsu Mengintai Anda
Nah instrumen-instrumen tersebut kemudian membuka peluang bagi orang-orang tertentu untuk melakukan kejahatan.
Misalnya, girik yang bisa dipalsukan. Himawan menuturkan, para pelaku bisa saja mengeluarkan girik yang sebenarnya tidak ada.
Salah satu kasus terjadi di Bekasi. Seorang oknum memproduksi girik palsu berbekal blanko yang tinggal diisi.
"Di lahan kosong taruh saja giriknya di situ, ternyata sudah ada sertifikatnya. Kemudian hati-hati juga kalau kita punya tanah. Sekarang ada modus tanah kosong digugat orangnya," ucap dia.
Pelaku bisa menggugat pemilik asli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berkaca pada kasus ini, pengadilan dapat menjatuhkan putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat.
"Diputus tanpa kehadiran tergugat, dinyatakan yang menggugat sebagai pemilik tanah," ujar Himawan.
Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya: Hanson Bakal Meminta Kembali Sertifikat Tanah yang Disita Kejagung
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.