Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto menjelaskan, ada sejumlah modus penipuan tanah.
Salah satunya adalah dengan memanfaatkan girik atau surat keterangan tanah yang bisa digunakan sebagai bukti hak.
"Bicara girik saja, administrasi pergirikannya sudah tidak tertib, seperti di kelurahan, kantor pajak bumi dan bangunan itu dulu menerbitkan girik tidak mengeluarkan riwayatnya," ucap Himawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (25/2/2020).
Nah instrumen-instrumen tersebut kemudian membuka peluang bagi orang-orang tertentu untuk melakukan kejahatan.
Misalnya, girik yang bisa dipalsukan. Himawan menuturkan, para pelaku bisa saja mengeluarkan girik yang sebenarnya tidak ada.
Salah satu kasus terjadi di Bekasi. Seorang oknum memproduksi girik palsu berbekal blanko yang tinggal diisi.
"Di lahan kosong taruh saja giriknya di situ, ternyata sudah ada sertifikatnya. Kemudian hati-hati juga kalau kita punya tanah. Sekarang ada modus tanah kosong digugat orangnya," ucap dia.
Pelaku bisa menggugat pemilik asli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berkaca pada kasus ini, pengadilan dapat menjatuhkan putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat.
"Diputus tanpa kehadiran tergugat, dinyatakan yang menggugat sebagai pemilik tanah," ujar Himawan.
Jika hal itu terjadi, maka data pengadilan dapat digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikat di BPN.
Namun jika BPN menolak untuk mengeluarkan sertifikat, pelaku bisa saja menggugat lagi ke pengadilan berbekal putusan perdata.
Apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka hal tersebut dapat membatalkan sertifikat yang sudah ada.
"Nah ini modus-modus juga," tutur dia.
Modus lain yang ditemukan adalah sertifikat tanah atau surat kuasa yang dipalsukan digunakan untuk mengurus sertifikat pengganti.
Pelaku lalu menggunakan sertifikat atau surat kuasa tersebut untuk mengganti kepemilikan tanah.
Terakhir, Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian berhasil menangkap sindikat kasus mafia tanah dengan modus sertifkat palsu dan e-ktp ilegal.
Modus yang digunakan adalah seolah-olah ingin membeli rumah kemudian sertifikat ditukar dengan sertipikat palsu dengan mengajak notaris fiktif.
Notaris fiktif ini kemudian membuat KTP, NPWP hingga nomor rekening aktif. Bahkan mereka juga ikut mengecek sertifikat ke kantor pertanahan bersama dengan korban.
Setelah dinyatakan asli, pelaku lalu menukar sertifikat tersebut dengan dokumen palsu yang sebelumnya telah disiapkan. Lalu salah satu pelaku membawa sertifikat asli ke rentenir.
"Karena seperti ini terencana, yang modus kami kerja sama dengan kepolisian. Dengan begitu kami harapkan masyarakat akan jera dan tidak coba-coba untuk melakukan perbuatan melawan hukum," tuntas Himawan.
https://properti.kompas.com/read/2020/02/25/205940121/waspada-ini-macam-macam-modus-penipuan-tanah