Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini Macam-macam Modus Penipuan Tanah

Kompas.com - 25/02/2020, 20:59 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Pelaku lalu menggunakan sertifikat atau surat kuasa tersebut untuk mengganti kepemilikan tanah.

Terakhir, Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian berhasil menangkap sindikat kasus mafia tanah dengan modus sertifkat palsu dan e-ktp ilegal.

Modus yang digunakan adalah seolah-olah ingin membeli rumah kemudian sertifikat ditukar dengan sertipikat palsu dengan mengajak notaris fiktif.

Notaris fiktif ini kemudian membuat KTP, NPWP hingga nomor rekening aktif. Bahkan mereka juga ikut mengecek sertifikat ke kantor pertanahan bersama dengan korban.

Setelah dinyatakan asli, pelaku lalu menukar sertifikat tersebut dengan dokumen palsu yang sebelumnya telah disiapkan. Lalu salah satu pelaku membawa sertifikat asli ke rentenir.

"Karena seperti ini terencana, yang modus kami kerja sama dengan kepolisian. Dengan begitu kami harapkan masyarakat akan jera dan tidak coba-coba untuk melakukan perbuatan melawan hukum," tuntas Himawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau