Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini Macam-macam Modus Penipuan Tanah

Kompas.com - 25/02/2020, 20:59 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai modus kejahatan banyak dilakukan untuk menipu para pemillik tanah. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto menjelaskan, ada sejumlah modus penipuan tanah.

Salah satunya adalah dengan memanfaatkan girik atau surat keterangan tanah yang bisa digunakan sebagai bukti hak.

"Bicara girik saja, administrasi pergirikannya sudah tidak tertib, seperti di kelurahan, kantor pajak bumi dan bangunan itu dulu menerbitkan girik tidak mengeluarkan riwayatnya," ucap Himawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Hati-hati Jual Beli Rumah, Mafia Bermodus Sertipikat Palsu Mengintai Anda

Nah instrumen-instrumen tersebut kemudian membuka peluang bagi orang-orang tertentu untuk melakukan kejahatan.

Misalnya, girik yang bisa dipalsukan. Himawan menuturkan, para pelaku bisa saja mengeluarkan girik yang sebenarnya tidak ada.

Salah satu kasus terjadi di Bekasi. Seorang oknum memproduksi girik palsu berbekal blanko yang tinggal diisi.

"Di lahan kosong taruh saja giriknya di situ, ternyata sudah ada sertifikatnya. Kemudian hati-hati juga kalau kita punya tanah. Sekarang ada modus tanah kosong digugat orangnya," ucap dia.

Pelaku bisa menggugat pemilik asli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berkaca pada kasus ini, pengadilan dapat menjatuhkan putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat.

"Diputus tanpa kehadiran tergugat, dinyatakan yang menggugat sebagai pemilik tanah," ujar Himawan.

Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya: Hanson Bakal Meminta Kembali Sertifikat Tanah yang Disita Kejagung

Jika hal itu terjadi, maka data pengadilan dapat digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikat di BPN.

Namun jika BPN menolak untuk mengeluarkan sertifikat, pelaku bisa saja menggugat lagi ke pengadilan berbekal putusan perdata.

Apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka hal tersebut dapat membatalkan sertifikat yang sudah ada.

"Nah ini modus-modus juga," tutur dia.

Modus lain yang ditemukan adalah sertifikat tanah atau surat kuasa yang dipalsukan digunakan untuk mengurus sertifikat pengganti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com