JAKARTA, KOMPAS.com - "Dengan mengucap bismillahirrohmaanirrohim, ruas Wilangan-Kertosono, Kertosono-Bandar, Porong-Gempol, dan Pasuruan-Grati sepanjang 59 kilometer di Provinsi Jawa Timur saya nyatakan resmi dibuka," ucap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peresmian di Tol Bandar Km 671+500, Mojokerto, Kamis (20/12/2018) pagi.
Bunyi sirine pun meraung-raung sesaat setelah Presiden menekan tombol bersama sejumlah pejabat seperti Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri BUMN Rini M Soemarno, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaptura Zuna.
Di tempat berbeda, tepatnya di Jembatan Kali Kuto yang menjadi tengara Tol Batang-Semarang, Presiden kembali menekan sirine sebagai tanda beroperasinya tiga ruas tol lain di Jawa Tengah.
Baca juga: Mulai Jumat Pukul 06.00 WIB, Gratis Lewat Tujuh Ruas Tol Baru
Ketiga ruas itu Tol Pemalang-Batang sepanjang 34 kilometer, Tol Batang-Semarang sepanjang 75 kilometer dan Tol Salatiga-Kartasura yang merupakan bagian dari Tol Semarang-Solo sepanjang 33 kilometer.
Mewujudkan infrastruktur konektivitas Tol Trans-Jawa yang merupakan alternatif dari Jalur Pantura ini bukanlah sebuah perkara mudah. Meskipun pembangunannya telah dimulai sejak 1978 atau pada era kepemimpinan Presiden Soeharto.
Berbagai kendala dihadapi, mulai dari proses pembebasan lahan hingga finansial. Seperti diketahui pada 1997 Indonesia dan beberapa negara lain dihantam krisis multidimensi.
Sejumlah jalan tol yang semula telah direncanakan pada 1995-1997 akhirnya ditunda melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997.
Hingga kemudian pemerintahan silih berganti mulai dari Presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid hingga Presiden Megawati Soekarnoputri.
Pembangunan Tol Trans-Jawa berjalan tertatih-tatih, dan baru terwujud 242 kilometer pada 2004.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan