Sebelum ini, ide moratorium proyek reklamasi telah mencuat ketika Kementerian KKP mengkaji penghentian sementara reklamasi.
Reklamasi diusulkan hanya untuk pelabuhan, bandara, listrik. Di luar itu tidak boleh ada reklamasi.
Namun moratorium yang masih berupa kajian tersebut tidak menghentikan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk tetap melaksanakan reklamasi.
Hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Kementerian LHK menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Penghentian proyek tersebut akhirnya dicabut ketika Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan SK pencabutan moratorium reklamasi.
Setelah moratorium dicabut, hasil reklamasi tersebut kemudian menjadi milik negara sedangkan pengelolaan lahan ada pada pemerintah daerah.
Namu hal ini tidak bertahan lama. Pada akhirnya izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun tersebut dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu (26/9/2018).
Baca juga: Izin Reklamasi Dicabut, Ini Kata Pengembang
Sementara empat pulau lain yang sudah dibangun, yakni Pulau C, D, G, dan N.
Nasib keempat pulau tersebut akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda) yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.
Perda tersebut akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau yang telah dibangun.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta menyegel 932 bangunan di Pulau D pada 7 Juni lalu. Bangunan itu disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.