Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang dan Berliku Reklamasi Teluk Jakarta

Kompas.com - 28/09/2018, 22:52 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana reklamasi di Teluk Jakarta menuai pendapat pro dan kontra, termasuk beragam kebijakan dan payung hukum yang menaunginya.

Setelah sempat berjalan, izin proyek ini akhirnya dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Di balik pembangunan dan keberadaan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, ternyata ada sejarah panjang yang menyertainya.

Bagaimana awalnya?

Di Jakarta, reklamasi pantai untuk memperoleh lahan baru sudah mulai dirintis sejak awal dekade 1970-an. Kala itu, pemerintah membangun Waduk Pluit di Jakarta utara.

Tanah galian waduk kemudian dibuang tak jauh dari lokasi. Pada akhirnya, kawasan bekas urukan tanah ditawarkan kepada pengembang, Dharmala Group (sekarang PT Intiland Development Tbk) untuk dikembangkan sebagai area permukiman. Reklamasi di pantai utara Jakarta dimulai sejak 1986.

"Daripada dibuang jauh-jauh dan menelan biaya besar, lebih baik tanah galian waduk itu dibuang ke laut yang ada di sebelahnya," kata mantan Pemimpin Proyek Pengendalian Banjir DKI Jakarta, Ir Achmad Lanti, yang mengerjakan pembangunan Waduk Pluit kala itu, seperti dikutip dari Harian Kompas, 14 Agustus 1999.

Area ini kemudian dikenal sebagai Pantai Mutiara. Pasir yang digunakan diambil dari perairan di Teluk Jakarta.

Namun kegiatan ini mendapatkan banyak protes serta kritikan. Banyak pihak yang menganggap kegiatan reklamasi di Pantai Mutiara mengganggu arus pendinginan di PLTU Muara Karang. Kenaikan suhu air laut ditengarai menjadi penyebab hal ini.

Proyek Ancol

Penampakan pulau C dan D dari atas udara. Pulau C dan D adalah sejumlah pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.Kompas.com/Alsadad Rudi Penampakan pulau C dan D dari atas udara. Pulau C dan D adalah sejumlah pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Selain Pantai Mutiara ada proyek Ancol yang berawal sejak tahun 1980-an. Pemberitaan Harian Kompas, 17 Maret 1981, menyebutkan, PT Pembangunan Jaya (sekarang PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk) menjadi perusahaan swasta yang melaksanakan reklamasi.

Reklamasi ini terbagi dalam empat tahap. Tahap I merupakan perluasan wilayah industri Ancol Barat seluas 22,35 hektar, serta pembuatan Pulau I atau Semenanjung daerah rekreasi selas 23,5 hektar.

Pada tahap ini pengembang mengambil pasir murni dari lepas Pantai Tanjung Pasir sebesar 800.000 meter kubik.

Sedangkan tahap II merupakan lanjutan reklamasi Ancol Barat seluas 52,81 hektar. Selanjutnya Tahap III dilakukan di daerah rekreasi seluas 24,25 hektar dengan kegiatan pembangunan Pulau II.

Sementara Tahap IV dilakukan dengan menambah wilayah seluas 119,9 hektar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berita
Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara 'Online'

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara "Online"

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau