Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Izin Reklamasi Dicabut, Anies Harus Pikirkan Tindak Lanjutnya

Kompas.com - 27/09/2018, 18:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Penghentian proyek ini dilakukan dengan mencabut izin 13 dari total 17 pulau.

Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi lainnya tidak dicabut. Keempat pulau tersebut adalah Pulau C, D, G, dan N.

Anies memastikan keempat pulau yang telah terbangun itu, akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Itu sudah betul, cap jempol buat Pak Anies," ucap Muslim Muin, pakar kelautan dari Institut Teknologi Bandung kepada Kompas.com (27/9/2018).

Muslim menambahkan, dampak lingkungan sudah tidak ada karena izinnya memang sudah dicabut.

Baca juga: Telanjur Dibangun, Izin 4 Pulau Reklamasi Tak Dicabut

Namun yang perlu menjadi perhatian adalah keberadaan pulau-pulau yang sudah kadung dibangun. Menurut Muslim, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengkaji lebih lanjut mengenai keberadaan pulau tersebut. 

"Apa itu akan menyumbat sungai, atau langkah apa yang harus dilakukan supaya Jakarta tidak kena dampak dari pulau itu," ujar dia.

Senada dengan Muslim, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki berpendapat dampak yang perlu diperhatikan setelah pencabutan izin adalah tindak lanjut dari penghentian tersebut.

"Yang perlu dilihat kemudian adalah dampak setelah pencabutan izin reklamasi tersebut. Apa pulau-pulau hasil reklamasi akan dibongkar atau dihentikan dulu pelaksanaan reklamasi sambil menata ulang regulasi terkait," tutur Abdul.

Abdul melanjutkan, pada akhirnya jika tujuan pencabutan izin proyek untuk menata ulang perizinan agar pelaksanaan reklamasi hingga pembangunan pulau sesuai aturan, maka hal ini perlu diapresiasi.

"Kalau tujuannya yang kedua ini harusnya lebih baik. Kita nggak perlu bongkar pulau reklamasinya tetapi pembangunan di atasnya dibatasi," ucap dia.

Hanya, untuk peraturan mengenai bangunan di pulau reklamasi, Abdul mengakui belum ada regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut.

"Untuk bangunan, perlu dibuat Peraturan Zonasi (PZ)-nya karena di daerah perairan, maka kewenangannya ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," sebut Abdul.

Untuk pulau yang sudah dibangun, Abdul mengatakan pihaknya belum meneliti lebih lanjut ukuran dari pulau-pulau tersebut.

"Saya belum teliti detail ukuran pulau-pulau reklamasi yang ada, apakah sesuai dengan ketentuan Perpres 54," ungkap Abdul.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Berita
Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel 'Stainless Steel' di Dapur

Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel "Stainless Steel" di Dapur

Tips
Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Apartemen
Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Perkantoran
186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

Berita
4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

Berita
Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com