Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Keamanan Bangunan Properti di Atas Tanah Reklamasi

Kompas.com - 18/03/2018, 23:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Reklamasi masih menjadi isu seksi, untuk tidak dikatakan mengundang kontroversi. Pendapat dua sisi, kerap mengemuka dan menghiasi media-media, sosial, dan arus utama.

Namun demikian, menurut Senior Director Ciputra Group Nanik J Santoso, jika semua persyaratan dan regulasi terkait pembangunan reklamasi dipenuhi tanpa terkecuali, akan berjalan mulus sebagaimana yang tengah dilakukan perusahaannya saat ini.

Baca juga : Ciputra, di Antara Megaproyek Reklamasi, Warisan Karya, dan Putera Mahkota

Seperti diketahui, Ciputra Group berkolaborasi dengan PT Yasmin Bumi Asri (Ciputra-Yasmin) membangun CitraLand City Losari di atas lahan reklamasi.

CitraLand City Losari merupakan bagian dari Kawasan Pengembangan Strategis Center Point of Indonesia (CPI) dengan dimensi total 157,23 hektar.

Tahap pertama reklamasi berupa timbunan pasir telah rampung 100 persen. Sementara proses pemadatan lahan sudah berada pada posisi 75 persen.

Baca juga : Garuda Raksasa di Kawasan Timur Indonesia

"Ini proyek dengan risiko tinggi. Kami tidak mau main-main. Kami pilih kontraktor, dan konsultan kaliber internasional," ungkap Nanik menjawab Kompas.com, Jumat (16/3/2018).

Perkembangan fisik pembangunan proyek reklamasi CitraLand City Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.Hilda B Alexander/Kompas.com Perkembangan fisik pembangunan proyek reklamasi CitraLand City Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia berkisah, selain memilih kontraktor dan konsultan internasional, PT Boskalis International Indonesia, pihaknya juga sangat terperinci memperhatikan segala perizinan reklamasi, termasuk perkara analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Kami tidak akan membangun bila seluruh perizinan belum terpenuhi," sebut Nanik.

Ciputra-Yasmin, kata dia, mengikuti prosedur dan taat regulasi dengan mengantongi seluruh perizinan.

Baca juga : Ambisi Ciputra Kuasai Timur Indonesia

"Pembangunan reklamasi itu ada dasarnya, Peraturan Presiden (Perpres) No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," beber Nanik.

Lepas dari perkara persyaratan dan regulasi yang dijadikan bekal Ciputra-Yasmin membangun CPI, isu besar berikutnya yang menyeruak di kalangan konsumen properti adalah keamanan bangunan.

Amankah properti di atas lahan reklamasi?

"Aman," kata Ketua Umum Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta kepada Kompas.com, Minggu (18/3/2018).

Tapi, itu pun dengan catatan garis bawah tebal; bila dilakukan dengan benar dan penuh tanggung jawab. 

Master plan CitraLand City Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.dokumentasi Ciputra Surya Master plan CitraLand City Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.
Davy menuturkan, ada hal penting dan krusial yang harus diperhatikan pengembang dalam membangun reklamasi yakni tanah asal reklamasi yang umumnya lunak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com