JAKARTA, KompasProperti — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, saat menghadiri peluncuran gerakan Jakarta Coffee Capital, menyebut ada keanehan pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi.
Menurut Sandi, sertifikat tersebut terbit dalam waktu singkat, saat Anies Baswedan tengah melangsungkan ibadah haji.
Baca juga: Jika Soal Reklamasi Dibawa ke PTUN, DKI Diyakini Bakal Kalah
"Jangan izin bagi pengusaha kecil dipersulit, untuk pengusaha besarnya mudah. Contohnya izin reklamasi. Gubernurnya lagi naik haji, pulang-pulang izin reklamasinya sudah disetujui," kata Sandi di Jakarta, Sabtu (16/9/2017).
Namun, anggapan Sandi yang melihat adanya kejanggalan tersebut disanggah oleh pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Nur Hasan.
Baca juga: DKI Bisa Disebut Wanprestasi jika Batalkan Sertifikat Reklamasi
"Sebenarnya, aneh atau tidak itu tergantung dipenuhi atau tidak syarat atau prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan," kata Nur Hasan dalam Program Perspektif Indonesia SMART FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2017).
Seperti diketahui, sejak masa kampanye Pilkada DKI 2017, Anies-Sandi selalu menjanjikan bakal menghentikan proyek reklamasi.
Baca juga: Kadung Janji Gubernur Anies soal Penghentian Reklamasi
Nur Hasan menjelaskan, ketika Pemprov DKI menjalin kerja sama dengan pengembang, sudah disepakati bahwa hak pengelolaan lahan (HPL) pulau reklamasi menjadi milik Pemprov DKI.
Permohonan izin HPL ini sudah diajukan sejak Desember 2015, dan baru terbit sertifikatnya pada Juni 2017. Sebagai konsekwensinya, setelah HPL terbit, Pemprov DKI memberikan rekomendasi penerbitan HGB di atas HPL.
Sebelum sertifikat HGB diterbitkan, ada beberapa prosedur administrasi yang harus dilengkapi dan biasanya memerlukan waktu yang cukup lama.
Baca juga: Permohonan Anies Ditolak, Pakar Anggap Menteri ATR Paham Aturan HGB
Prosedur itu mulai dari pengukuran, permohonan pemeriksaan, penetapan batas tanah, hingga pengumuman data fisik.
Pengukuran dan permohonan pemeriksaan, menurut dia, cukup mengacu pada hasil pengukuran yang dilakukan sebelumnya saat pengurusan izin terbit sertifikat HPL.
"Untuk penetapan batas tanah, karena penetapan ini (biasanya) memerlukan persetujuan pemilik tanah yang saling berbatasn. Untuk ini (reklamasi) tidak perlu ada persetujuan dari pemilih tanah berbatasan karena tidak ada pemilik," ujar Nur Hasan.
Demikian pula untuk pengumuman data fisik dan data yuridis tanah. Biasanya, proses ini memerlukan waktu 1-2 bulan.
Namun, penerbitan HGB reklamasi tidak membutuhkan waktu lama lantaran tidak mungkin ada warga yang mengklaim bahwa tanah reklamasi ini milik mereka.
"Jadi mungkin orang membandingkan (dengan pengurusan izin yang biasanya). Tidak mencoba membandingkan, tapi melihat praktik sertifikat tanah yang ada di kiri dan kanan yang ada di darat. Mungkin ini yang tidak disadari oleh publik," tuntas Nur Hasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.