JAKARTA, KompasProperti - Pada saat kampanye Pilkada DKI 2017 lalu, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno berjanji menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Mengapa kita menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolan lingkungan," kata Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI 2017 pada 12 April 2017.
Pasca dilantik, sudah beberapa kali Anies meminta agar Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meninjau ulang serta membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang telah dikantongi investor dalam hal ini pengembang.
Terbaru, permohonan tersebut dilayangkan Anies dua pekan lalu. Dia mengatakan akan menerima seluruh konsekuensinya.
"Semua konsekuensinya kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Anies menegaskan serifikat HGB yang telah diterbitkan harus dibatalkan karena ada aturan yang dilanggar dalam perizinan reklamasi.
"Maka kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada tapi sudah keluar HGB, ini urutannya enggak betul," ujar Anies.
Selain meminta untuk menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi, Pemprov DKI juga akan menarik seluruh dokumen perizinan reklamasi yang sebelumnya telah diberikan.
Namun, harapan Anies agar permohonannya dikabulkan, justru ditolak Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.
Baca juga : Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan
Alasannya, sertifikat HGB pulau reklamasi dikeluarkan atas nama pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keluarnya sertifikat tersebut juga telah melalui ketentuan dan persyaratan hukum pertanahan yang ada.
Baca juga : Permohonan Anies Ditolak, Pakar Anggap Menteri ATR Paham Aturan HGB
"Walau Pak Gubernur mengatakan dokumen yang sudah dikirimkan mau ditarik kembali, ya itu bisa-bisa saja, tapi untuk kita, dokumen itu sudah dipakai sebagai dasar (keluarnya sertifikat)," kata Sofyan di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung menduga, ngototnya Anies meminta pembatalan sertifikat HGB tidak terlepas dari janji kampanye yang ia berikan kepada masyarakat.
Baca juga : Nekat Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi Pemprov DKI Bisa Digugat
Seharusnya, kata Arie, Anies memahami bahwa penerbitan sertifikat HGB atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang dimiliki Pemprov DKI telah melalui perjalanan yang panjang.
"Dia (Anies) kan maksudnya bikin janji politik waktu kampanye. Tetapi sebetulnya, janji-janjinya itu jangan (asal) memenuhi janji. Dia harus melihat, kita kan negara hukum, ada segi-segi hukum yang harus dia perhatikan," kata Arie kepada KompasProperti, Jumat (12/1/2018).