Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadung Janji Gubernur Anies Soal Penghentian Reklamasi

Kompas.com - 12/01/2018, 18:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Ia pun menyarankan Anies berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pembatalan sertifikat HGB ke Kementerian ATR/BPN.

Hal ini untuk menghindari agar Anies justru tidak salah langkah dalam mengambil sikap.

"Jadi salah Gubernur kita ini, salah enggak minta nasehat dari biro hukumnya, minta nasihat pada orang yang benar-benar mengetahui ini," cetus Arie.

Ia mengingatkan, perjanjian kerja sama reklamasi Teluk Jakarta dibuat antar instansi, yaitu Pemprov DKI dengan investor.

Maka, ketika terjadi pergantian kepemimpinan daerah, Anies tidak bisa sewenang-wenang langsung ingin mengubah perjanjian yang ada.

Hal ini juga akan berkaitan dengan nasib kepastian iklim investasi di Jakarta ke depan.

"Jadi siapapun yang berkuasa, jangan hanya mau semau gue. Ini kan tindakan anarkis. Kita negara hukum, Pak Gubernur juga dipilih berdasarkan hukum kan. Ada tata cara permainanya dengan pilkada. Jadi tida bisa sewenang-wenang," pungkas Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau