JAKARTA, KompasProperti - Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan sertifikat pulau reklamasi yang telah dikeluarkan, tidak bisa direalisasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal tersebut, mengingat proses keluarnya sertifikat telah mengikuti ketentuan dan aturan pertanahan yang berlaku.
Meski demikian, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN M Noor Marzuki meminta masyarakat tidak melihat dari segi administrasi saja. Menurut dia, reklamasi memberikan manfaat tersendiri.
"(Pulau reklamasi) ini kan ada 300 hektar terbuka areal baru. Ekonomi akan tumbuh dan berapa kesempatan kerja yang ada," ujar Marzuki di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Ia juga mengatakan, dengan adanya tambahan lahan dari pulau buatan, Jakarta yang dinilai sudah sesak akan lebih luas.
Di pulau-pulau baru ini, pusat ekonomi baru juga akan terbangun yang modalnya dari swasta. Terlebih lagi, reklamasi bukan pertama kalinya dilakukan di dunia atau bahkan di Indonesia.
"Di seluruh dunia sudah (banyak yang) melakukan reklamasi," kata Marzuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.