Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan

Kompas.com - 11/01/2018, 23:07 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan tidak bisa membatalkan setiap sertifikat yang sudah dikeluarkan.

Sertifikat ini, termasuk juga Pulau D yang menjadi bagian dari pengembangan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kita tidak bisa batalkan secara volunteer karena keputusan yang sudah kita bikin akan kita pertahankan semakimal mungkin," ujar Sofyan di sela-sela penutupan Rapat Kerja Nasional, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Pernyataan Sofyan ini menjawab Pemprov DKI yang meminta Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta membatalkan sertifikat HGB yang telah diterbitkan.

Terkait permintaan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menerima seluruh konsekuensinya.

"Semua konsekuensinya kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Anies menegaskan serifikat HGB yang telah diterbitkan harus dibatalkan karena ada aturan yang dilanggar dalam perizinan reklamasi.

"Maka kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada tapi sudah keluar HGB, ini urutannya enggak betul," ujar Anies.

Selain meminta untuk menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi, Pemprov DKI juga akan menarik seluruh dokumen perizinan reklamasi yang sebelumnya telah diberikan.

Sofyan menuturkan, surat dari Anies untuk meminta pembatalan sertifikat tersebut masuk sejak sekitar 2 minggu yang lalu.

Karena Sofyan tengah berada di luar kota, ia meminta kepada para staf ahli untuk mempelajari permintaan dari Anies tersebut.

Hasilnya, permintaan Anies belum bisa dipenuhi karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) telah dikeluarkan atas nama pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keluarnya sertifikat tersebut juga telah melalui ketentuan dan persyaratan hukum pertanahan yang ada.

"Walau Pak Gubernur mengatakan dokumen yang sudah dikirimkan mau ditarik kembali, ya itu bisa-bisa saja, tapi untuk kita, dokumen itu sudah dipakai sebagai dasar (keluarnya sertifikat)," kata Sofyan.

Ia melanjutkan, sertifikat adalah salah satu bentuk kepastian hukum yang sangat penting dan tidak mudah dibatalkan begitu saja atau secara sepihak.

Meski demikian, Sofyan memaklumi jika Anies memiliki pendapat atau pemikiran yang lain. Oleh sebab itu, ia mempersilakan Anies untuk menempuh jalur pengadilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu normal sekali, setiap instansi berhak dikoreksi," tandas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com