Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapi Sandi, Pakar Sanggah Kejanggalan Sertifikat HGB Reklamasi

Menurut Sandi, sertifikat tersebut terbit dalam waktu singkat, saat Anies Baswedan tengah melangsungkan ibadah haji.

"Jangan izin bagi pengusaha kecil dipersulit, untuk pengusaha besarnya mudah. Contohnya izin reklamasi. Gubernurnya lagi naik haji, pulang-pulang izin reklamasinya sudah disetujui," kata Sandi di Jakarta, Sabtu (16/9/2017).

Namun, anggapan Sandi yang melihat adanya kejanggalan tersebut disanggah oleh pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Nur Hasan.

"Sebenarnya, aneh atau tidak itu tergantung dipenuhi atau tidak syarat atau prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan," kata Nur Hasan dalam Program Perspektif Indonesia SMART FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2017).

Seperti diketahui, sejak masa kampanye Pilkada DKI 2017, Anies-Sandi selalu menjanjikan bakal menghentikan proyek reklamasi.

Nur Hasan menjelaskan, ketika Pemprov DKI menjalin kerja sama dengan pengembang, sudah disepakati bahwa hak pengelolaan lahan (HPL) pulau reklamasi menjadi milik Pemprov DKI.

Permohonan izin HPL ini sudah diajukan sejak Desember 2015, dan baru terbit sertifikatnya pada Juni 2017. Sebagai konsekwensinya, setelah HPL terbit, Pemprov DKI memberikan rekomendasi penerbitan HGB di atas HPL.

Sebelum sertifikat HGB diterbitkan, ada beberapa prosedur administrasi yang harus dilengkapi dan biasanya memerlukan waktu yang cukup lama.

Prosedur itu mulai dari pengukuran, permohonan pemeriksaan, penetapan batas tanah, hingga pengumuman data fisik.

Pengukuran dan permohonan pemeriksaan, menurut dia, cukup mengacu pada hasil pengukuran yang dilakukan sebelumnya saat pengurusan izin terbit sertifikat HPL.

"Untuk penetapan batas tanah, karena penetapan ini (biasanya) memerlukan persetujuan pemilik tanah yang saling berbatasn. Untuk ini (reklamasi) tidak perlu ada persetujuan dari pemilih tanah berbatasan karena tidak ada pemilik," ujar Nur Hasan.

Demikian pula untuk pengumuman data fisik dan data yuridis tanah. Biasanya, proses ini memerlukan waktu 1-2 bulan.

Namun, penerbitan HGB reklamasi tidak membutuhkan waktu lama lantaran tidak mungkin ada warga yang mengklaim bahwa tanah reklamasi ini milik mereka.

"Jadi mungkin orang membandingkan (dengan pengurusan izin yang biasanya). Tidak mencoba membandingkan, tapi melihat praktik sertifikat tanah yang ada di kiri dan kanan yang ada di darat. Mungkin ini yang tidak disadari oleh publik," tuntas Nur Hasan.

https://properti.kompas.com/read/2018/01/13/180000621/tanggapi-sandi-pakar-sanggah-kejanggalan-sertifikat-hgb-reklamasi

Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Was-was soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Was-was soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Berita
Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

Berita
Selama Kuartal I-2024, KAI Angkut 15,7 Juta Ton Barang

Selama Kuartal I-2024, KAI Angkut 15,7 Juta Ton Barang

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pendapatan dan Laba Bersih Puradelta Lestari Melonjak pada Kuartal Pertama

Pendapatan dan Laba Bersih Puradelta Lestari Melonjak pada Kuartal Pertama

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke