Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/01/2018, 18:00 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
EditorHilda B Alexander

JAKARTA, KompasProperti - Pada saat kampanye Pilkada DKI 2017 lalu, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno berjanji menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Mengapa kita menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolan lingkungan," kata Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI 2017 pada 12 April 2017.

Pasca dilantik, sudah beberapa kali Anies meminta agar Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meninjau ulang serta membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang telah dikantongi investor dalam hal ini pengembang.

Terbaru, permohonan tersebut dilayangkan Anies dua pekan lalu. Dia mengatakan akan menerima seluruh konsekuensinya.

"Semua konsekuensinya kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Anies menegaskan serifikat HGB yang telah diterbitkan harus dibatalkan karena ada aturan yang dilanggar dalam perizinan reklamasi.

"Maka kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada tapi sudah keluar HGB, ini urutannya enggak betul," ujar Anies.

Selain meminta untuk menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi, Pemprov DKI juga akan menarik seluruh dokumen perizinan reklamasi yang sebelumnya telah diberikan.

Namun, harapan Anies agar permohonannya dikabulkan, justru ditolak Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.

Baca juga : Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan

Alasannya, sertifikat HGB pulau reklamasi dikeluarkan atas nama pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+