JAKARTA, KompasProperti - Pada saat kampanye Pilkada DKI 2017 lalu, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno berjanji menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Mengapa kita menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolan lingkungan," kata Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI 2017 pada 12 April 2017.
Pasca dilantik, sudah beberapa kali Anies meminta agar Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meninjau ulang serta membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang telah dikantongi investor dalam hal ini pengembang.
Terbaru, permohonan tersebut dilayangkan Anies dua pekan lalu. Dia mengatakan akan menerima seluruh konsekuensinya.
"Semua konsekuensinya kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Anies menegaskan serifikat HGB yang telah diterbitkan harus dibatalkan karena ada aturan yang dilanggar dalam perizinan reklamasi.
"Maka kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada tapi sudah keluar HGB, ini urutannya enggak betul," ujar Anies.
Selain meminta untuk menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi, Pemprov DKI juga akan menarik seluruh dokumen perizinan reklamasi yang sebelumnya telah diberikan.
Namun, harapan Anies agar permohonannya dikabulkan, justru ditolak Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.
Baca juga : Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan
Alasannya, sertifikat HGB pulau reklamasi dikeluarkan atas nama pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.