Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Izin Reklamasi Dicabut, Anies Harus Pikirkan Tindak Lanjutnya

Kompas.com - 27/09/2018, 18:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Perpres Nomor 54 Tahun 2008 yang dimaksud adalah tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Sementara jika ingin mengubah atau merancang ulang pulau yang sudah jadi maka harus menunggu selesainya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dari Kementerian KKP.

Ikuti Kebijakan Anies

Pencabutan 13 izin pulau reklamasi ini tentu saja menimbulkan konsekuensi terhadap strategi para pengembang yang telah memiliki rencaba reklamasi untuk menambah cadangan lahan dan melakukan ekspansi bisnis.

Namun demikian, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, salah satunya, belum akan memutuskan langkah strategis. Mereka masih mengkaji dan mempelajari pencabutan izin tersebut.

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk diketahuu merupakan salah satu pengembang yang sebelumnya mendapatkan izin mengembangkan pulau I, J, K dan L.

Sementara berdasarkan keputusan Gubernur Anies, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk hanya mengembangkan tiga buah pulau, yakni Pulau I, J, dan K.

"Belum bisa berkomentar banyak karena masih kita pelajari dan kaji," ujar Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Agung Praptomo.

Agung menambahkan, kondisi di pulau I dan J belum dilakukan pembangunan sama sekali. Sedangkan untuk pulau K dan L sudah dibangun tanggul untuk reklamasi.

Adapun PT Jakarta Propertindo yang juga dicabut izin reklamasinya atas Pulau O dan F lebih memilih mengikuti kebijakan Anies.

"Intinya kita akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan gubernur," ucap Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau