Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengkaji Kembali Pulau Rekayasa, Mengendalikan Fungsi Jakarta

Kompas.com - 11/05/2016, 21:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Tahun 2003, KLH menyatakan, proyek reklamasi tidak bisa dilakukan karena Pemprov DKI tidak mampu memenuhi kaidah penataan ruang dan ketersediaan teknologi pengendali dampak lingkungan.

Ketidaklayakan tersebut disampaikan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara.

Surat keputusan tersebut tidak menghentikan langkah Pemprov DKI. Tahun 2007, enam pengembang yang mendapat hak reklamasi menggugat Menteri Lingkungan Hidup ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Mereka beralasan sudah melengkapi semua persyaratan untuk reklamasi, termasuk izin amdal regional dan berbagai izin lain. PTUN pun memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup lalu mengajukan banding atas keputusan itu, tetapi PTUN tetap memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup lalu mengajukan kasasi ke MA. Pada 28 Juli 2009, MA memutuskan mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan, reklamasi menyalahi amdal.

Tahun 2011, keadaan berbalik. MA mengeluarkan putusan baru (No 12/PK/TUN/2011) yang menyatakan, reklamasi di Pantai Jakarta legal. Namun, putusan MA tersebut tidak serta-merta memuluskan rencana reklamasi.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Menko Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat meninjau pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta atau Pulau D, Rabu (4/5/2016).
Untuk melaksanakan reklamasi, Pemprov DKI Jakarta harus membuat kajian amdal baru untuk memperbarui amdal yang diajukan tahun 2003. Juga dengan pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang melibatkan pemda di sekitar teluk Jakarta.

Saat rencana reklamasi terkatung-katung oleh berbagai aturan yang menghadangnya, tahun 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perpres No 122 Tahun 2012.

Perpres mengenai reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut menyetujui praktik pengaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta.

Tahun 2014, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kembali mengukuhkan rencana reklamasi.

Izin tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

Kajian holistik

Ketika Pemerintah Pusat memutuskan penghentian sementara atau moratorium selama enam bulan untuk mengkaji kembali seluruh prosesnya baik dari segi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), regulasi, sosial, budaya, kemanfaatannya untuk kota dan warganya, serta masa depan, Andy menyatakan sangat setuju.

Dian Ardiahanni/Kompas.com Galian untuk pemasangan saluran air di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan pada Jumat (4/12/2015)
Menurut dia, untuk membuat Jakarta lebih layak huni dan sejajar dengan kota-kota internasional lainnya di dunia, tidak harus dengan reklamasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau