JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik soal reklamasi di Indonesia, terutama Teluk Jakarta, seharusnya menjadi domain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jika selama ini persoalan reklamasi melebar ke mana-mana dan tidak terlokalisasi dengan baik, hal itu semata karena absennya peran Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan.
Padahal, reklamasi adalah masalah tata ruang, yang seharusnya cukup satu kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN yang mengurusnya.
Baca: Pemerintah Sepakat Hentikan Reklamasi
Kementerian ini bisa memainkan peran strategis dan fungsional melalui Badan Koordinasi Penataan ruang nasional (BKPRN).
"Sebaliknya, Menteri ATR/BPN malah tidak hadir. Padahal ini justru urusan tata ruang. Ferry terlihat sangat sibuk dengan urusan tanah. Reklamasi doaminnya dia, perlu diselesaikan oleh pemimpin lintas sektor," tutur Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana (IAP) Bernardus Djonoputro kepada Kompas.com, Senin (25/4/2016).
Dia menjelaskan, peran Ferry tercantum jelas dalam UU Nomor 26 tahun 2007. Di dalam UU tersebut sangat clear tertulis mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota mencakup ruang darat, laut, udara dan dalam bumi.
UU tersebut juga menyebutkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga mencakup wilayah administrasi, batas daerah, termasuk bidang kelautan sampai 12 mil untuk provinsi.
Otomatis harusnya dalam Rencana Tata Ruang (RTR) reklamasi sudah mencakup Ruang Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil (RZP3WK).
"Sayangnya banyak pihak baik eksekutif maupun legislatif di pusat dan daerah yang tidak memahami ini," cetus pria yang karib disapa Bernie ini.
Ketika permasalahan ini mengemuka maka seharusnya Kementerian ATR/BPN-lah yang menjadi kementerian terdepan.
Kalau Ferry sudah mengambil peran, maka itu sudah sesuai dengan harapan saat awal terbentuknya kementerian yang mengurus semua persoalan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang.
Namun ketika permasalahan seperti reklamasi, revitalisasi kota dan relokasi warga menjadi isu penting negara, kementerian ini seolah sama sekali tidak hadir.
Baca: Soal Reklamasi, Menteri Agraria Tegaskan Tanah Milik Negara