JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam hal reklamasi, negara haruslah menjadi pelaksananya dan juga bertindak sebagai landlord atau penguasa lahan seperti di Belanda dan Singapura.
Namun, jika pihak swasta yang mengambil peran, dan mendominasi, maka hal itu justru melanggar konstitusi.
"Melanggar Undang Undang karena dalam Pasal 7 ayat 1 Undang Undang Tata Ruang disebutkan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Pakar Hukum Lingkungan Hidup, Asep Warlan Yusuf, di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Kata-kata penataan ruang, lanjut Asep, berarti pemerintah mesti meneyediakan ruang, merencanakan ruang, memanfaatkan ruang, dan mengendalikan ruang.
Menurut Asep negara memiliki kewenangan untuk bertindak seperti itu guna memberikan kendali atas tanah lahan reklamasi.
Pasalnya, saat ini dilaporkan masih ada kegiatan reklamasi yang dilakukan di Teluk Jakarta. Padahal upaya itu dilarang mengingat telah ada kesepakatan penghentian sementara di sana.
"Negara harus jadi landlord supaya bisa mengontrol. Nah, ini belum jadi saja sudah tidak bisa dikontrol apalagi nanti kalau sudah jadi," cetus Ketua Lembaga Hukum Properti Indonesia, Erwin Kallo, dalam kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.