Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Pemerintah Mesti Keluarkan Keputusan Resmi Penghentian Reklamasi

Kompas.com - 23/04/2016, 19:23 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghentian sementara reklamasi oleh pemerintah pusat nyatanya belum membuat kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta benar-benar berhenti. Seperti diketahui aktivitas reklamasi masih terjadi di Pulau G yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land (APLN) sehari setelah moratorium penghentian reklamasi disepakati.

Tak hanya itu. Hingga saat ini dikabarkan bahwa aktivitas tersebut masih berlangsung dalam waktu 24 jam sehari.

"Pemerintah harus tegas dan mengeluarkan keputusan resmi untuk menghentikan proses reklamasi karena setelah pengumuman itu terbukti masih ada kegiatan reklamasi," tutur Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, saat menjadi pembicara dalam program Polemik Nasib Reklamasi, di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).

Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI akan terus melihat pergerakan yang dilakukan pemerintah pusat bersama dengan joint committee dalam membuat kajian menyeluruh terkait reklamasi Teluk Jakarta.

"Joint committee yang dibentuk harus mengembangkan proses partisipatif yang melibatkan masyarakat pesisir untuk public hearing dalam rangka merumuskan kebijakan masa depan reklamasi," ujar Yoga.

Sementara itu, Pakar Hukum Lingkungan, Asep Warlan Yusuf, menyatakan jika keputusan resmi dari presiden bisa menjadi salah satu cara mempertegas penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta.

"Saya rasa sebuah Keppres bisa jadi sesuatu yang menghentikan kegiatan reklamasi yang saat ini masih dilakukan di Teluk Jakarta," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2016) lalu.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau