Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Bank Tanah, Masyarakat Bisa Punya Rumah Murah

Kompas.com - 16/10/2020, 18:13 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Omnibus law RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi Undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

RUU Cipta Kerja ini telah dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, yang mencakup 15 bab dan 174 pasal.

Khusus bidang pertanahan, Pemerintah membentuk bank tanah beserta badannya yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Bank tanah ini akan melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, serta pemerataan ekonomi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, tanah telantar di perkotaan dikelola oleh bank tanah untuk perumahan rakyat akan dipatok dengan harga semurah mungkin atau bahkan gratis.

"Tapi tanah harga perkotaan yang dikelola bank tanah itu kalau perlu Rp 0 karena itu tanah negara, kalau pun bayar murah sekali," tegas Sofyan menjawab Kompas.com dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

Selama ini, salah satu hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam membangun rumah rakyat di daerah perkotaan atau dekat tempat pekerjaan karena negara tak memiliki tanah.

Rumah rakyat tersebut, kata Sofyan, tentu dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan mekanisme pembangunannya melalui PT Perumnas.

Sofyan menegaskan, tak semua perumahan rakyat harus diberikan gratis dan terpenting harus ada subsidi dari Pemerintah.

Baca juga: Kontroversi Bank Tanah dan Stimulus Fiskal yang Diharapkan

"Kemudian, rakyat yang membeli. Kalau harga tanahnya sudah Rp 0 maka harga rumahnya itu bisa lebih rendah," jelas Sofyan.

Sofyan tak menampik, backlog perumahan ini merupakan permasalahan yang harus dihadapi oleh Pemerintah bahkan hingga 25 tahun mendatang.

Adapun ketentuan mengenai bank tanah tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja yakni, Pasal 125 hingga 135.

Pasal 125 memuat penjelasan beserta fungsi yang akan dijalankan oleh bank tanah.

Lalu, Pasal 126 menjelaskan sifat bank tanah yang menjamin ketersediaan tanah untuk masyarakat.

Kemudian, Pasal 127 menyebutkan bahwa badan bank tanah akan melaksanakan tugas dan wewenang yang bersifat transparan, akuntabel, dan non profit.

Pasal 128-129 memuat ketentuan sumber kekaayaan badan bank tanah, pengelolaan hak atas tanah, serta organisasi badan bank tanah.

Sementara Pasal 130-135 memuat penjelasan dari masing-masing organisasi pada badan bank tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau