JAKARTA, KOMPAS.com - Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) proyek Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo yang dibangun Konsorsium PT Jogjasolo Marga Makmur, telah diteken secara resmi pada Rabu (9/9/2020).
Jalan bebas hambatan sepanjang 96,57 kilometer ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Oleh karena itu sejumlah strategi percepatan akan dilakukan. Termasuk dalam proses pembebasan dan pengadaan lahan.
Untuk itu, Direktur Utama PT Jogjasolo Marga Makmur Adrian Priohutomo memastikan, proses pengadaan lahan dengan sistem konsinyasi akan dihindari.
Sebaliknya, PT Jogjasolo Marga Makmur dan satuan tugas (satgas) khusus yang diberi nama Tim Pelaksana Pengadaan Tanah akan melakukan koordinasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan dua pemerintah daerah (pemda).
Baca juga: Perjanjian Pengusahaan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo Resmi Diteken
Sebagaimana diketahui, Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo melintasi dua provinsi, yakni Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Yogyakarta.
"Itu merupakan salah satu strategi kami yakni memperkuat koordinasi dengan pemda-pemda dan masyarakat setempat supaya mereka juga mendukung agar pembebasan tanah ini bisa berjalan dengan baik," papar Adrian menjawab Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Dia mengakui, landasan kerja Tim Pelaksana Pengadaan Tanah ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, namun pihaknya akan menghindari sistem konsinyasi.
Perlu diketahui, sistem konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi di pengadilan merupakan hal yang lazim dalam praktik pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur.
Penitipan ganti rugi di pengadilan, lanjutnya, dilakukan bila ada pihak yang menolak besaran ganti rugi, pemilik tidak diketahui keberadaannnya, atau objek sedang menjadi objek perkara.
Andrian optimistis pelaksanaan pengadaan tanah ini akan berjalan dengan baik karena ddidukung oleh dana talangan.
"Dana sangat tidak ada masalah, karena sekarang itu banyak investasi. Kami juga didukung perbankan, mereka sangat menunggu dan siap mendukung dalam bentuk investasi di jalan tol," tutur Adrian.
Hingga saat ini, proses pengadaan tanah Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo masih dalam tahap inventarisasi dan identifikasi di lapangan.
Tenaga Ahli Menteri ATRBPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin menjelaskan tahapan tersebut sesuai dengan penetapan lokasi (penlok).
"Penloknya kan baru keluar. Jadi tugas tim satgas pengadaan tanah baru sampai investarisasi dan identifikasi," ungkap Arie menjawab Kompas.com, Kamis (10/9/2020).