Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Menuai Polemik, Permen PUPR 11/2019 Dinilai Lindungi Konsumen

Kompas.com - 25/07/2020, 20:44 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha ramai-ramai mengkritisi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.

Aturan pertama yang dikritisi adalah pengembang harus memiliki sertipikat Hak Atas Tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum developer melakukan pemasarann.

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengusulkan agar ada relaksasi terkait ketentuan ini.

Dengan demikian, pengembang dapat melakukan penjualan hanya berbekal Izin Penunjukan Pemanfaatan Tanah, Izin Lokasi, Nomor Identifikasi Bidang, bukti pendaftaran Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG), atau tanda terima permohonan IMB saja.

Baca juga: Permen PUPR 11/2019 Jadi Polemik, Pengembang Minta Ditinjau Ulang

Ketentuan kedua adalah syarat keterbangunan paling sedikit harus mencapai 20 persen.

Mengenai aturan ini, Totok mengusulkan agar syarat keterbangunan minimal 20 persen dihitung dari jumlah unit yang dipasarkan dan bukan unit yang direncanakan.

Aturan lain yang menjadi polemik adalah konsumen dapat membatalkan pembelian dan hanya dikenakan pemotongan sebesar 10 persen dari pembayaran yang telah diterima oleh developer.

Totok mengangap aturan ini belum memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha.

Menurutnya, dalam melakukan usaha, perlu ada keseimbangan dan keadilan antara konsumen dan pengembang.

"Sehingga kami harapkan ada tindak lanjut untuk bisa direalisasikan. Sehingga Permen PPJB bisa aplikatif," kata Totok dalam seminar daring, Kamis (23/7/2020).

Terkait kritik tersebut, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hariagung mengatakan ketentuan yang diatur dalam Permen menjamin perlindungan hak atas konsumen.

"Dari beberapa kali pembahasan kami juga meminta opini dari Kejaksaan Agung. Apa yang kami atur dalam Permen PUPR 11/2019 sudah merepresentasikan perlindungan atas konsumen," kata Yusuf.

Dia menambahkan, kehadiran Permen ini telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

Permen tersebut mengatur dua hal pokok yaitu mengenai persyaratan rumah dan perizinan terkait perumahan yang akan dibangun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Berita
Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Berita
Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com