Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Hak Tanggungan Elektronik Berlaku Resmi di Indonesia

Kompas.com - 08/07/2020, 16:25 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai melaksanakan pelayanan Hak Tanggungan Elektronik pada hari ini, Rabu (8/7/2020), di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) Indonesia.

Dengan demikian, pelayanan Hak Tanggungan Konvensional ditutup pada saat ini juga. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati memastikan hal ini, Rabu (8/7/2020).

"Tepat pada pukul 12.00 WIB, pelayanan Hak Tanggungan Konvensional ditutup," tegas Yulia.

Hak Tanggungan ini merupakan hak jaminan yang dibebankan dalam hak atas tanah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengungkapkan, HT-el ini merupakan layanan elektronik pertama di Kementerian ATR/BPN.

HT-el diberlakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di bank untuk kebutuhan investasi.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan 1.700 lembaga di Indonesia, baik bank, lembaga pinjaman, koperasi, maupun lainnya.

Baca juga: Percepat Digitalisasi Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Skema KPBU

"Sudah 1.700 yang sudah terdaftar di kami, baik bank besar (nasional) maupun bank kecil serta lembaga pinjaman, koperasi bahkan badan usaha pinjaman," pungkas Virgo.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sudah memiliki sebanyak 7.385 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat dalam penerbitan HT-el yang tersebar di seluruh Indonesia dan 470 Kantor Pertanahan pun siap melaksanakan program tersebut.

Layanan HT-el diharapkan dapat mengurangi 40 persen antrean di loket Kantor Pertanahan, mengurangi potensi fraud (penipuan), mengurangi warkat yang menumpuk di Kantor Pertanahan, serta memberikan kepastian waktu dan biaya kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com