JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelesaian permasalahan pertanahan perlu penyempurnaan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RB Agus Widjayanto.
Menurutnya, penanganan sengketa, konflik dan perkara harus dilakukan melalui tahapan penanganan yang jelas untuk sampai pada pengambilan keputusan penyelesaian kasus sehingga tahapan waktu dapat terukur.
Artikel ini menjadi terpopuler di kanal Properti Kompas.com pada Kamis (5/6/2020).
Baca juga: Atasi Masalah Pertanahan, Perlu Penyempurnaan Permen ATR/BPN 11 Tahun 2016
Berita selanjutnya adalah pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi kembali mulai Senin (15/6/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perizinan operasional mal diberikan menyusul pemberlakukan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain mal, ritel juga dapat beroperasi.
Ritel yang berdiri sendiri atau stand-alone dapat beroperasi lebih cepat, yakni pada Senin (8/6/2020).
Selengkapnya dapat Anda baca pada tautan berikut:
Baca juga: Sejumlah Mal Siap Dibuka Kembali 15 Juni 2020
Kabar lainnya adalah dua ruas tol yakni Tol Pakis-Malang dan Tol Balikpapan-Samarinda resmi bertarif.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memberlakukan tarif untuk dua jalan tol yang dikelola yakni Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi V (Pakis-Malang) dan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi I, III dan IV (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo mengatakan, tarif tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu, (6/6/2020) pukul 00.00 WIB
Sementara itu, tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda resmi diberlakukan pada Minggu (14/6/2020) pukul 00.00 WITA.
Baca juga: Tol Pakis-Malang dan Tol Balikapapan-Samarinda Resmi Bertarif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.