JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenalkan konsep pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu 90 tahun.
Usulan ini tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Bab Pertanahan Pasal 127.
Menurut Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Terisau, pemberian HGU di atas HPL dapat memperkecil potensi terjadinya konflik pertanahan.
"Khususnya perambahan area HGU yang telah berakhir hanya waktunya karena statusnya kembali menjadi HPL atas nama subyek tertentu," ucap Andi seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (17/6/2020).
Dia menambahkan, konflik pertanahan yang berkembang di masyarakat, terjadi di tanah yang status HGU-nya belum sempat diperpanjang. Sehingga, statusnya adalah tanah negara yang dianggap dapat diokupasi pihak lain oleh sebagian masyarakat.
Baca juga: HGU Jatuh Tempo Disiapkan Jadi Lahan Baku Sawah
Jika di atas HPL dengan jangka waktu 90 tahun, nantinya akan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.
"Selain itu juga dapat memperpendek jalur birokrasi di bidang pelayanan pertanahan, tidak lagi diperlukan pemberian pertama kali, perpanjangan dan pembaruan, sehingga lebih efisien," tutur dia.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono menyambut baik aturan ini selama ada kejelasan mengenai administrasi.
Akan tetapi, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika menilai, HGU di atas HPL dapat menciptakan kontroversi ke depannya.
Dia mengingatkan, setiap produk hukum terkait agraria diharapkan dapat mewujudkan keadilan sosial, keberlanjutan hidup, kepastian hukum dan kemakmuran rakyat.
Baca juga: Pemerintah Dispensasi HGU/HGB Jatuh Tempo Sampai Akhir Tahun
"Sekaligus menerjemahkan kedaulatan bangsa Indonesia atas wilayahnya," ujarnya.
Sementara Praktisi Agraria, sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjadh Mada Maria Sumardjono menyarankan, pemberian HGU tidak diberikan sekaligus, melainkan kumulatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA).
Selain itu, pemberian HGU juga perlu dievaluasi apakah memenuhi persyaratan untuk dapat diperpanjang atau diperbarui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.