JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai tak kunjung dibangunnya apartemen K2 Park di Serpong, Banten, oleh PT Prioritas Land Indonesia (PLI) masih menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Senin (27/8/2018).
Selain itu, informasi tentang hak dan kewajiban yang harus diperhatikan konsumen sebelum membeli hunian juga menarik perhatian banyak pembaca.
Berikut ini berita terpopuler selengkapnya:
1. Apartemen tak kunjung dibangun, konsumen tagih uang kembali
Para konsumen menuntut PLI mengembalikan uang yang sudah dibayarkan untuk pemesanan unit apartemen K2 Park.
Perwakilan konsumen Sujanlie Totong SH mengatakan, tuntutan tersebut dilayangkan karena hingga Agustus 2018 atau 4 tahun setelah dipasarkan, apartemen K2 Park tak kunjung terbangun.
"Padahal konsumen taat membayar cicilan. Bahkan, sebagian besar dari kami telah membayar lunas. Sebagian lagi menyetop pembayaran karena tak ada pembangunan fisik," ungkap Sujanlie kepada Kompas.com, Jumat (24/8/2018).
Berita selengkapnya: Apartemen Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Tagih Uang Kembali
2. Sebelum menyesal, konsumen properti wajib tahu hal ini
Konsumen yang hendak membeli hunian, rumah atau apartemen, sebaiknya memperhatikan hal detail dalam perjanjian jual beli.
Hal itu dianggap penting agar konsumen dan pengembang mengetahui hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak terjadi masalah pada kemudian hari.
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, konsumen harus berhati-hati jika membeli suatu unit rumah atau apartemen.
Kehati-hatian itu juga termasuk dalam melakukan transaksi pembayaran secara tunai dan kredit, apalagi dalam jumlah besar.
Berita selengkapnya: Sebelum Menyesal, Konsumen Properti Wajib Tahu Hal Ini...
3. YLKI: pengembang K2 Park bisa dianggap menipu