Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelola Kawasan Kesawan, Pemkot Medan Gandeng BPK2L Semarang

Kompas.com - 29/04/2021, 20:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mempercepat terbentuknya Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Kesawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan gelar rapat koordinasi virtual dengan BPK2L Semarang.

Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata Agus Suryono, Kadis Kominfo Zain Noval dan Kadis Kebudayaan OK Zulfi.

Mereka membahas berbagai langkah dan masukan agar BPK2L Kesawan segera terwujud.

Ketua BPK2L Semarang yang juga Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, dasar pembentukan BPK2L diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya tepatnya Pasal 47.

Baca juga: Kadis PKPPR Bantah Tudingan Lapak Pedagang Kesawan Berdiri di Atas Drainase

Pemerintah kota dapat membuat peraturan wali kota (Perwal) tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dalam BPK2L.

"Perwal akan mengatur ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, wewenang dan tupoksi BPK2L. Juga diatur terkait organisasi, tata kerja dan pembiayaan," kata Hevearita dikutip dari rilis Pemkot Medan, Kamis (29/4/2021).

Dia menjelaskan, BPK2L memiliki kewenangan dalam konservasi dan revitalisasi. Berkewajiban untuk mengelola, mengembangkan dan mengoptimalkan potensi kawasan baik itu perencanaan, pengorganisasian serta pengawasan dan pengendalian (wasdal).

Kedudukan BPK2L memberikan rekomendasi perizinan dan kegiatan. Memberikan pendampingan restorasi gedung mulai dari perizinan hingga pembangunan.

Selain itu, memfasilitasi kerja sama antara pemilik gedung dan pihak ketiga. Juga memiliki kedudukan dalam penyusunan inventarisasi kepemilikan bangunan, capacity building dan sosialisasi.

Pemilihan keanggotaan badan pengelola, pemerintah kota harus melibatkan unsur masyarakat khususnya pemilik gedung di kawasan kota lama, praktisi, swasta, OPD, dewan dan akademisi.

Baca juga: Jejak Sejarah Tiga Bangunan Tua yang Disinggahi Sandiaga Uno di Kesawan City Walk

Harus ada keanggotaan dewan penasehat yang terdiri dari wali kota, Forkopimda, praktisi dan OPD.

"Kriteria keanggotaan dalam BPK2L harus paham dan memiliki sense of belonging terhadap kawasan cagar budaya, bersedia menyumbangkan pikiran dan tenaga untuk mengembangkan kawasan kota lama," kata Hevearita.

Pembentukan BPK2L juga harus menyiapkan implementasi fisik di antaranya melakukan evaluasi terhadap Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kota lama Kesawan dan surat keputusan penetapan kota lama Kesawan sebagai peringkat lokal.

"Penyusunan master plan, pembuatan detail engineering design (DED), amdal dan amdal lalin juga termasuk dalam implementasi fisik," ujarnya.

Pada akhir paparannya, Hevearita mengungkapkan tantangan dalam pembentukan BPK2L yaitu mencari SDM yang handal dalam kepengurusan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau