Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelola Kawasan Kesawan, Pemkot Medan Gandeng BPK2L Semarang

Kompas.com - 29/04/2021, 20:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mempercepat terbentuknya Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Kesawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan gelar rapat koordinasi virtual dengan BPK2L Semarang.

Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata Agus Suryono, Kadis Kominfo Zain Noval dan Kadis Kebudayaan OK Zulfi.

Mereka membahas berbagai langkah dan masukan agar BPK2L Kesawan segera terwujud.

Ketua BPK2L Semarang yang juga Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, dasar pembentukan BPK2L diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya tepatnya Pasal 47.

Baca juga: Kadis PKPPR Bantah Tudingan Lapak Pedagang Kesawan Berdiri di Atas Drainase

Pemerintah kota dapat membuat peraturan wali kota (Perwal) tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dalam BPK2L.

"Perwal akan mengatur ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, wewenang dan tupoksi BPK2L. Juga diatur terkait organisasi, tata kerja dan pembiayaan," kata Hevearita dikutip dari rilis Pemkot Medan, Kamis (29/4/2021).

Dia menjelaskan, BPK2L memiliki kewenangan dalam konservasi dan revitalisasi. Berkewajiban untuk mengelola, mengembangkan dan mengoptimalkan potensi kawasan baik itu perencanaan, pengorganisasian serta pengawasan dan pengendalian (wasdal).

Kedudukan BPK2L memberikan rekomendasi perizinan dan kegiatan. Memberikan pendampingan restorasi gedung mulai dari perizinan hingga pembangunan.

Selain itu, memfasilitasi kerja sama antara pemilik gedung dan pihak ketiga. Juga memiliki kedudukan dalam penyusunan inventarisasi kepemilikan bangunan, capacity building dan sosialisasi.

Pemilihan keanggotaan badan pengelola, pemerintah kota harus melibatkan unsur masyarakat khususnya pemilik gedung di kawasan kota lama, praktisi, swasta, OPD, dewan dan akademisi.

Baca juga: Jejak Sejarah Tiga Bangunan Tua yang Disinggahi Sandiaga Uno di Kesawan City Walk

Harus ada keanggotaan dewan penasehat yang terdiri dari wali kota, Forkopimda, praktisi dan OPD.

"Kriteria keanggotaan dalam BPK2L harus paham dan memiliki sense of belonging terhadap kawasan cagar budaya, bersedia menyumbangkan pikiran dan tenaga untuk mengembangkan kawasan kota lama," kata Hevearita.

Pembentukan BPK2L juga harus menyiapkan implementasi fisik di antaranya melakukan evaluasi terhadap Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kota lama Kesawan dan surat keputusan penetapan kota lama Kesawan sebagai peringkat lokal.

"Penyusunan master plan, pembuatan detail engineering design (DED), amdal dan amdal lalin juga termasuk dalam implementasi fisik," ujarnya.

Pada akhir paparannya, Hevearita mengungkapkan tantangan dalam pembentukan BPK2L yaitu mencari SDM yang handal dalam kepengurusan.

Kemudian biaya maintenance atau perawatan yang sangat tinggi dan menumbuhkan sense of belonging atau rasa kepemilikan terhadap kawasan kota lama.

Baca juga: Masih Uji Coba, E-Parking Sudah Setor Rp 10 Juta ke Kas Pemkot Medan

Selain itu menyamakan pemikiran atau visi terhadap keberadaan kawasan kota lama.

Pihaknya siap membantu Pemkot Medan untuk pembentukan BPK2L Kesawan guna mewujudkan kawasan kota lama di Kota Medan.

"Setelah Lebaran, kami akan mengunjungi Kota Medan guna melakukan supervisi dengan membawa tim teknis dan tim cagar budaya," kata Hevearita.

Aulia mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan Hevearita. Menurut Aulia, Pemkot Medan berkomitmen menjadikan kawasan kota lama Kesawan sebagai cagar budaya berkelanjutan dengan menciptakan citra dan karakteristik kawasan.

Rapat ini sangat membantu Pemkot Medan mempercepat terealisasinya kawasan inti bersejarah kota lama Kesawan.

"Kami masih harus banyak belajar dari Pemkot Semarang yang lebih dulu punya BPK2L Semarang dan sudah berpengalaman dalam hal ini," katanya.

Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Akan Normalisasi Sungai, Siapkan Relokasi

Pemkot Medan, lanjut Aulia, akan melakukan beberapa strategi seperti memperkuat dukungan pemerintah pusat, menyinkronkan dan mempercepat implementasi program teknis pelestarian dan pengembangan kawasan kota.

Selain itu juga kawasan pendukung dan kawasan pengembangannya, menyiapkan dokumen kebijakan berpayung hukum serta terus berkoordinasi dengan BPK2L Semarang.

Pada masa pandemi, melalui kawasan Kesawan ini, Pemkot Medan ingin menghidupkan kembali perekonomian sersya mengedukasi masyarakat terkait Covid-19.

Untuk itu, kehadiran BPK2L Semarang ditunggu guna memberikan edukasi.

"Artinya, Pemkot Medan membutuhkan masukan dari senior. Kami yakin konsep pemikiran kita sama yakni menciptakan sejarah di masa kepemimpinan," ucap Aulia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com