KUPANG, KOMPAS.com - Warga di sembilan kabupaten dan satu kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang rumahnya rusak berat terdampak Badai Seroja, menerima bantuan dana tunggu hunian (DTH) dari BNPB sebesar Rp 7,4 miliar.
Bantuan itu diserahkan langsung oleh Liaison Officer (LO) atau Pejabat Penghubung dari BNPB Brigjen Syahyudi kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Kamis (29/4/2021).
Brigjen Syahyudi menuturkan, DTH merupakan bantuan Pemerintah Pusat melalui BNPB untuk masyarakat NTT yang terdampak bencana siklon tropis seroja yang rumahnya kategori rusak berat.
Tujuan bantuan ini untuk meringankan beban keluarga atau kerabat dalam mendapatkan tempat tinggal sementara sampai rumahnya selesai dibangun.
"Kami menghindari adanya konsentrasi warga di tempat pengungsi untuk mencegah penyebaran covid-19," ujar Syahyudi.
Baca juga: Relokasi Masyarakat Terdampak Bencana di NTT, Pemerintah Guyur Rp 338 Miliar
Besaran dana ini terbagi menjadi Rp 500.000 per bulan per kepala keluarga.
DTH tahap pertama diberikan untuk tiga bulan. Selanjutnya akan ada tahap kedua untuk tiga bulan berikutnya.
Lebih lanjut, Syahyudi mengatakan, DTH Tahap I diberikan kepada sembilan kabupaten dan satu kota yang sudah memasukkan data terverifikasi dan valid.
Ada pun rincian DTH sebesar Rp 7,4 miliar yang ditransfer langsung ke rekening pemerintah daerah tersebut diperuntukan bagi Kabupaten Kupang sebanyak 2.060 rumah, Timor Tengah Utara 62 rumah, Malaka 556 rumah, dan Belu 28 rumah.
Kemudian Alor 733 rumah, Lembata 238 rumah, Flores Timur 234 rumah, Nagekeo 3 rumah, Sumba Timur 762 dan Kota Kupang 261 rumah.
Syahyudi mengharapkan data rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan segera difinalisasi sesuai fakta yang ada.
Baca juga: REI Bantu Warga Terdampak Bencana Badai Seroja di NTT
"Seharusnya batas akhir tanggal 26 April, kami harapkan minggu ini sudah selesai. Terkait lokasi untuk relokasi, harus benar-benar clear. SK usulan data dari pemerintah daerah juga harus jelas, apa yang sudah dikirim benar-benar harus merupakan hasil validasi dan verifikasi," kata dia.
Pelaksana Tugas Kepala BPBD NTT Isyak Nuka mengungkapkan DTH yang diserahkan adalah yang sudah dibuatkan surat keputusan oleh Pemerintah Pusat.
Sudah divalidasi dan diverifikasi. Masih ada 11 Kabupaten yang belum mengajukan data.
Terkait rumah dengan kategori rusak ringan dan rusak sedang, sesuai petunjuk pusat akan dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.