Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab dan Pemkot di NTT Diminta Segera Validasi Data Kerusakan Rumah akibat Bencana

Kompas.com - 23/04/2021, 06:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah kabupaten dan kota (pemkab dan pemkot) di wilayah itu, agar segera melakukan validasi data jumlah rumah warga.

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Siklon Tropis Seroja Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu menyampaikan hal itu, di Kupang, Kamis (22/4/2021).

Validasi rumah yang dimaksud, baik itu kategori rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. Semua data itu sudah harus diberikan paling lambat tanggal 26 April mendatang.

"Data by name, by adress, nomor KTP, nomor KK harus lengkap divalidasi untuk diberikan bantuan," kata Marius.

Baca juga: Kementerian PUPR dan TNI AD Tuntaskan Pemasangan Jembatan Bailey di NTT

Marius menuturkan, pemerintah kabupaten dan kota harus cepat tanggap karena situasinya sangat penting mengingat masyarakat sangat membutuhkan bantuan.

Bantuan yang akan diberikan berupa dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 500.000 per bulan per kepala keluarga (KK) selama 6 bulan.

"Kami minta untuk segera dilengkapi oleh masing-masing kabupaten dan kota," tegas Marius.

Sesuai pertemuan dengan jajaran Kementerian/Lembaga, Kementerian Sosial membutuhkan data dari kabupaten dan kota terkait jumlah korban meninggal agar bisa diproses lebih lanjut untuk dana satunannya.

Kementerian PUPR juga membutuhkan data lengkap tentang kerusakan infrastruktur seperti jembatan dan jalan, baik itu jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota.

Sementara Kementerian Kesehatan membutuhkan data mengenai kerusakan-kerusakan fasilitas kesehatan.

Demikian halnya dengan Kementerian Pendidikan yang membutuhkan data kerusakan-kerusakan sarana pendidikan.

"Kami harapkan dengan data tersebut  ada jalan keluar untuk menyelesaikannya dalam kebijakan-kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat dan juga Provinsi," tuntas Marius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com