Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Sejumlah Masalah yang Harus Ditanggung Penyewa Rumah

Kompas.com - Diperbarui 02/11/2022, 19:34 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis penyewaan properti seperti kontrakan atau kos-kosan merupakan salah satu usaha yang menggiurkan dan potensial meraup keuntungan.

Setiap orang pasti membutuhkan rumah. sementara tidak semua orang mampu membelinya, sehingga alternatifnya adalah menyewa rumah.

Namun bagi Anda yang memiliki atau ingin membuka bisnis penyewaan rumah, terdapat sejumlah hal yang mesti diketahui.

Salah satunya adalah mengenai tanggung jawab pemeliharaan.

Baca juga: Beli versus Ngontrak Rumah, Mana Lebih Menguntungkan?

Jangan salah, meski rumah Anda disewa, namun bukan berarti semua tugas pemeliharaan menjadi tanggung jawab penyewa rumah.

Pasalnya, sering kali terjadi pemilik membebani sejumlah permasalahan pemeliharaan, dan perbaikan kerusakan pada penyewa rumah.

Berikut tujuh hal yang merupakan tanggung jawab penyewa rumah:

1. Memperbaiki kerusakan rumah

Sebagai pemilik, Anda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa rumah yang disewakan layak huni.

Namun jika penyewa merusak rumah selama masa kontrak, memperbaikinya menjadi tanggung jawab mereka.

Sebut saja jendela pecah, perlengkapan yang dibongkar, lubang di dinding, bahkan kerusakan air akibat membiarkan keran tetap menyala, hanyalah beberapa contoh dari jenis kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh penyewa, dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

2. Memperbaiki peralatan yang rusak 

Sebagai pemilik, Anda memberikan sejumlah fasilitas seperti mesin cuci, AC, microwave, alat masak kepada penyewa. Jika terjadi kerusakan merupakan tanggung jawab penyewa rumah.

Baca juga: Trik Sederhana Bikin Rumah Sehat, Hijau, dan Hemat Energi

Kerusakan boleh jadi diakibatkan oleh pemakaian yang salah, misalnya membebani mesin cuci dengan pakaian yang berlebihan, menggunakan AC dengan pemakaian yang tidak proporsional dan sebagainya.

Kapan pun peralatan Anda rusak oleh penyewa, itu adalah tanggung jawab mereka untuk memperbaikinya.

Selain itu, perlu diingat bahwa kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak benar tidak akan tercakup dalam garansi pabrik alat, jadi biaya apa pun yang terkait dengan perbaikan atau penggantian dapat dibebankan kepada penyewa rumah.

3. Pekerjaan pemeliharaan kecil

Penyewa harus bisa memperbaiki sendiri masalah pipa ledeng kecil, seperti saluran air yang tersumbat atau toilet yang mengalir.

Mereka juga diperbolehkan mengganti bola lampu, namun jika rumah memiliki alarm asap, mengganti baterainya adalah tugas Anda sebagai pemilik.

Baca juga: Plus Minus Gunakan Panel Surya di Rumah, Apa Saja Itu?

Cara terbaik untuk hal ini adalah menjelaskan dan menguraikan pekerjaan pemeliharaan mana yang boleh dilakukan penyewa dalam perjanjian sewa, untuk menghindari kemungkinan ketidaksepakatan.

4. Panggilan layanan disebabkan oleh kelalaian

Beberapa panggilan jasa selalu paling baik ditangani oleh pemiliknya, seperti pekerjaan pemeliharaan yang perlu dilakukan pada saluran listrik atau gas.

Namun, jika Anda diharuskan memanggil tenaga profesional untuk memperbaiki sesuatu yang disebabkan oleh kelalaian penyewa, maka mereka juga yang bertanggung jawab atas biayanya.

Termasuk masalah pipa ledeng yang disebabkan oleh membuang barang-barang besar ke toilet, semut, dan lalat.

Atau bisa juga binatang lain masuk ke rumah karena pembuangan limbah yang tidak tepat, atau serangan jamur yang disebabkan oleh penyewa yang tidak menyediakan ventilasi yang memadai.

Penyewa juga dapat dimintai pertanggungjawaban untuk melakukan panggilan layanan tanpa memberi tahu pemilik sebelumnya, dalam hal ini, mereka juga bertanggung jawab atas tagihannya.

5. Kerusakan yang dilakukan oleh hewan peliharaan

Jika mengizinkan penyewa membawa hewan peliharaan, Anda juga harus ingat bahwa hewan tersebut akan meninggalkan bekas di rumah.

Baca juga: Pindah Rumah di Perkotaan, Siap-siap Hadapi 6 Masalah Berikut Ini

Ini bisa apa saja mulai dari goresan di dinding dan lantai, karpet dan furnitur yang memiliki lapisan rambut, bahkan bau yang tetap ada setelah penyewa dan teman berbulu mereka pindah.

Kerusakan apa pun yang dilakukan oleh hewan peliharaan, baik yang tidak disengaja atau karena kelalaian pemiliknya, harus ditangani oleh penyewa, sesuai dengan perjanjian sewa.

6. Perawatan luar ruangan

Penyewa bertanggung jawab untuk mengurus pemeliharaan dasar di sekitar halaman rumah.

Bergantung pada apa yang diuraikan dalam perjanjian sewa Anda, ini dapat mencakup menyapu dedaunan, memotong rumput, memelihara lanskap, dan memastikan taman berfungsi secara baik.

Tentu saja, jika halaman rumah memerlukan perawatan besar, seperti menebang cabang pohon karena menimbulkan bahaya tumbang, atau jika atap perlu diperbaiki, Anda sebagai pemilik harus menyewa seorang profesional untuk pekerjaan itu.

7. Membersihkan setelah penyewa pindah

Item terakhir dalam daftar ini cukup masuk akal, namun sebagai pemilik, yang terbaik adalah selalu dipersiapkan, dan pastikan penyewa mengetahui fakta bahwa membersihkan rumah sebelum pindah adalah tanggung jawab mereka.

Menyedot debu, membuang sampah dan barang apa pun yang tidak lagi mereka butuhkan, mengepel lantai, menyeka ubin di dapur dan kamar mandi, semua ini adalah pekerjaan yang termasuk dalam tanggung jawab penyewa.

Bergantung pada perjanjian sewa yang Anda buat, penyewa juga bertanggung jawab untuk memberihkan secara profesional, atau memperbaiki kerusakan yang terjadi pada dinding dengan lubang paku.

Saat mencoba menentukan tugas pemeliharaan mana yang menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemilik, sebaiknya Anda juga membedakan antara tingkat aus, dan kerusakan rumah.

Oleh karena itu, selalu pastikan untuk menguraikan tanggung jawab kepada penyewa dalam kontrak sewa, dan diskusikan fakta bahwa setiap perbaikan kerusakan akan dipotong dari deposit mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau