Ide dasar kota adalah memenuhi semua kebutuhan manusia penghuninya di satu tempat. Tapi karena skalanya besar, ya ujungnya jadi satu kota juga.
Dalam suatu kota, sudah pasti terjadi pergerakan manusia di dalamnya, artinya diperlukan sistem transportasi umum.
Peran arsitek diperlukan dalam merancang fasilitas pendukung sistem transportasi umum seperti yang disebutkan Bung Deddy.
Tapi jangan salah, bukan arsitek yang membangun sarana pelayanan umum, tapi Pemerintah. Arsitek sebagai profesional tidak punya dana dan kekuasaan untuk membangun pelayanan angkutan umum.
Sekali lagi, jangan mencampuradukkan antara desain bangunan dengan layanan atau sistem transportasi umum.
Bacalah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. Seharusnya kita semua mengerti, kemacetan jalan itu suatu masalah yang amat luas dan kompleks.
Tapi kalau kemudian arsitek ikut diseret bertanggung jawab atas kemacetan jalan, nanti dulu.
Dalam bekerja mendesain bangunan, arsitek diikat dan diatur banyak hal, mulai dari disiplin
keilmuan arsitektur sendiri, disiplin keilmuan lain seperti struktur, dan mekanikal elektrikal.
Belum lagi kode etik arsitek, peraturan dan hukum, kepentingan masyarakat umum, dan tentunya kepentingan klien sebagai pemilik proyek.
Bila hal-hal ini, terutama secara hukum sudah dipenuhi di dalam suatu desain bangunan, maka aneh bila arsitek dibilang ikut bertanggung jawab terhadap kemacetan lalu lintas.
Bukan arsitek yang membuat jalan raya, bukan arsitek yang membuat peraturan tentang bangunan dan transportasi, dan bukan arsitek yang punya kekuasaaan untuk membangun sistem transportasi.
Lalu siapa yang paling bertanggung jawab atas kemacetan lalu lintas? Siapa yang seharusnya membangun sistem transportasi umum selain jalan raya? Siapa yang mengatur banyaknya kendaraan yang bisa memenuhi jalan raya? Siapa yang mengatur pajak kendaraan bermotor?
Siapa yang mengatur peruntukan zonasi suatu kota? Siapa yang mengatur intensitas pembangunan suatu daerah? Saya yakin Bung Deddy tahu jawabannya. Yang jelas, bukan arsitek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.