Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Boleh Beli Apartemen Bakal Dongkrak Pasar Kelas Atas

Kompas.com - 19/10/2020, 17:10 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak diumumkan kasus positif pertama di Indonesia pada Maret silam, Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia turun drastis.

Hal ini dibuktikan dengan anjloknya pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada level minus 5,32 persen secara tahunan (year-on-year).

Dengan kasus positif virus Corona yang terus bertambah setiap harinya, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi pada level negatif dan terbukti masuk jurang resesi ekonomi.

Terus bertambahnya korban akibat Pandemi Covid-19 ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II atau PSBB Pengetatan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Perluas Kepemilikan WNA Atas Apartemen Menjadi Hak Milik

Dengan demikian, hal ini membuat para pengembang residensial bergantung pada penjualan dan pemasaran produk secara daring untuk tetap meraup pendapatan. 

Sebut saja, PT Ciputra Development Tbk berhasil mengumpulkan total penjualan senilai Rp 250 miliar melalui penjualan secara daring selama enam bulan terakhir pada klaster rumah tapak (landed house).

Sementara klaster rumah tapak masih berjalan, rumah susun (rusun) atau apartemen justru makin terpuruk.

Hal ini menyebabkan para pengembang menawarkan proyek mereka dengan diskon besar-besaran kepada para pembeli dan investor.

Itulah kondisi babak belur yang dialami sektor properti akibat Pandemi Covid-19.

Namun, harapan sedikit menyeruak tatkala DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU), Senin (5/10/2020).

Baca juga: UUCK Perluas Hak Milik Apartemen, Ibarat Menjual Langit kepada Asing

UU Cipta Kerja memberikan status Hak Milik kepada Warga Negara Asing (WNA) atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang mereka miliki.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, status hak milik atas apartemen diberikan oleh Pemerintah karena ketentuan sebelumnya menghambat orang asing bekerja di Indonesia.

Perlu diketahui, aturan dalam UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 hanya memberikan status kepemilikan Hak Pakai kepada WNA atas apartemen.

"Jadi, orang asing boleh beli apartemen tanpa tanah. Karena, bagi orang asing tanah nggak penting, yang penting apartemen," kata Sofyan menjawab Kompas.com dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

Tentu saja, Omnibus Law ini ditanggapi dengan antusias oleh para pelaku inudstri properti.

Karena menurut Head of Research Savills Indonesia Anton Sitorus, perluasan kepemilikan apartemen menjadi hak milik bagi WNA bakal mendongkrak pasar luxury-apartment (apartemen mewah).

"Diharapkan dapat mendongkrak pasar apartemen mewah yang membidik ekspatriat," kata Anton dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Hak Pakai Apartemen Dianggap Menghambat WNA Bekerja di Indonesia

Adapun ketentuan hak milik ini tertuang dalam Pasal 144 UU Cipta Kerja.

Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, persyaratan hak milik atas sarusun diberikan kepada lima golongan.

Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com