Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Bikin Pertumbuhan Sektor Konstruksi dan Real Estat Anjlok 48,59 Persen

Kompas.com - 19/10/2020, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II atau PSBB Pengetatan, Senin (14/9/2020) dan berakhir Minggu (13/10/2020).

Meski demikian, Anies telah mengubah status PSBB Tahap II atau Pengetatan menjadi PSBB Transisi.

PSBB masa transisi ini akan berlangsung selama dua minggu, yakni dimulai Senin (12/10/2020) hingga Minggu (25/10/2020).

Pemberlakukan PSBB Tahap II atau Pengetatan ini telah membuat sektor konstruksi dan real estat mengalami kontraksi cukup dalam.

Kedua sektor tersebut mengalami penurunan pertumbuhan 19,82 persen pada September dibandingkan Agustus atau menjadi minus 48,59 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal itu dalam konferensi pers virtual APBN KITA Edisi Oktober, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Belanja Perumahan Sumbang PDB hingga 1,4 Persen

"Sama seperti perdagangan, dia (sektor konstruksi dan real estat) mengalami tekanan cukup dalam. Ini korelasinya cukup besar karena adanya PSBB yang diperketat," tegas Sri Mulyani.

Dengan PSBB Pengetatan tersebut, terjadi penurunan kegiatan konstruksi dan penjualan properti.

Hal ini berimbas pada penurunan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebanyak 26,66 persen.

Padahal, penerimaan PPN Dalam Negeri sudah mengalami sedikit kenaikan meski tak begitu signifikan sebesar 1,60 persen pada Juli.

Perlu diketahui, pertumbuhan sektor konstruksi dan real estat terus mengalami penurunan pada Kuartal III atau periode Juli hingga September.

Pada bulan Juli, penurunan pertumbuhan kedua sektor tersebut menjadi 16,71 persen, kemudian Agustus menjadi 28,77 persen, dan September lagi-lagi turun menjadi 48,59 persen.

"Ini kita akan lihat (lagi) tren dari industri ini, konstruksi dan real estat," tutup Sri Mulyani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+