Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Boleh Beli Apartemen Bakal Dongkrak Pasar Kelas Atas

Kompas.com - 19/10/2020, 17:10 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Karena menurut Head of Research Savills Indonesia Anton Sitorus, perluasan kepemilikan apartemen menjadi hak milik bagi WNA bakal mendongkrak pasar luxury-apartment (apartemen mewah).

"Diharapkan dapat mendongkrak pasar apartemen mewah yang membidik ekspatriat," kata Anton dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Hak Pakai Apartemen Dianggap Menghambat WNA Bekerja di Indonesia

Adapun ketentuan hak milik ini tertuang dalam Pasal 144 UU Cipta Kerja.

Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, persyaratan hak milik atas sarusun diberikan kepada lima golongan.

Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau