Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/10/2020, 09:15 WIB

Penguatan bank tanah di daerah juga harus dilakukan karena sangat terkait dengan tata ruang wilayah setempat.

Ali berpendapat, konsep bank tanah ini harus didorong agar masyarakat dapat memeroleh hunian yang layak dengan pengendalian harga tanah yang harusnya dapat dilakukan dengan bank tanah.

Stimulus Fiskal

Alih-alih membentuk badan bank tanah yang memiliki fungsi dengan resistensi tinggi, Erwin mengusulkan, sebaiknya Pemerintah menerapkan stimulus fiskal.

Bagaimana Pemerintah mengatasi ketimpangan antara daya beli (puschasing power) masyarakat dan ongkos produksi (production cost) hunian.

Cara terbaik untuk penyediaan rumah bagi MBR adalah mengurangi sejumlah komponen pembentuk harga yang mencekik yakni rezim perpajakan.

Pajak dalam membangun rumah beragam jenis dan besarannya, yang dikenakan sejak rumah dalam proses pembangunan.

Mulai dari PPN, BPHTB, hingga retribusi IMB, yang besarannya bisa mencapai sekitar 30 persen. Angka ini, dianggap sangat signifikan jika dihilangkan dan dapat membantu MBR memiliki rumah.

"Bank tanah bukan satu-satunya jawaban. Ada bank tanah, tapi komponen cost tidak dikurangi, sama saja bohong. Toh, tanpa bank tanah, swasta tetap akan membangun rumah," cetus Erwin.

Di sini, menurut Erwin, Pemerintah harus lapang dada kehilangan sebagian pendapatannya karena semangatnya adalah "merumahkan" kalangan MBR.

Baca juga: Sekjen Kementerian ATR: Bank Tanah Miliki Fungsi Intermediasi

Selain fiskal, stimulus lainnya yang harus diberikan Pemerintah adalah subsidi infrastruktur perumahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+