Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bernardus Djonoputro
Ketua Majelis Kode Etik, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP)

Bernardus adalah praktisi pembiayaan infrastruktur dan perencanaan kota. Lulusan ITB jurusan Perencanaan Kota dan Wilayah, dan saat ini menjabat Advisor Senior disalah satu firma konsultan terbesar di dunia. Juga duduk sebagai anggota Advisory Board di Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung ( SAPPK ITB).

Selain itu juga aktif sebagai Vice President EAROPH (Eastern Region Organization for Planning and Human Settlement) lembaga afiliasi PBB bidang perencanaan dan pemukiman, dan Fellow di Salzburg Global, lembaga think-tank globalisasi berbasis di Salzburg Austria. Bernardus adalah Penasehat Bidang Perdagangan di Kedubes New Zealand Trade & Enterprise.

"Savviness" Birokrasi Tata Ruang dalam UU Cipta Kerja

Kompas.com - 12/10/2020, 21:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jadi para birokrat dan perencana tidak larut dalam polemik pro atau kontra bisnis, sahabat atau lawan investasi.

Tata Ruang yang Perlu Diperhatikan

Bagi para stakeholder, UUCK sejak awal memang diharapkan dapat melakukan streamlining dalam urusan tata ruang.

Namun aih-alih menjadi alat perencanaan, UUCK ini kelihatannya sangat dominan sebagai aturan pemanfaatan ruang.

Hal ini terutama aturan yang melulu melekat pada urusan perizinan, dan pemanfaatan ruang oleh kegiatan masayarakat, termasuk investasi.

Melawan status quo di kalangan birokrasi tata ruang perlu revolusi mental bahwa perubahan itu niscaya.

Nah, UUCK memberikan langkah awal transformasi aturan urusan tata ruang di Indonesia yang selama ini tumpang tindih. Tanpa revolusi mental dan savviness, maka usaha baik UU payung ini akan sia-sia.

Konsekuensi UUCK adalah penguatan Kementerian ATR/BPN, yang harus menjadi kementerian lintas sektor, dengan misi utama menjadikan tata ruang sebagai panglima pembangunan.

Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Tata Ruang harus menjadi kustodian Kebijakan One Map, yang sekarang dipastikan melalui UUCK ini sebagai konvergensi kegiatan pemanfaatan ruang.

Namun masih banyak pekerjaan rumah berkaitan dengan peningkatan skala peta nasional dan konsistensi rencana-rencana tematik sektoral yang harus memakai basis yang sama.

Beberapa hal yang harus dapat dicapai dalam penyusunan PP antara lain mengurangi secara drastis konflik di kota-kota Indonesia yang tak kunjung selesai akibat tumpang tindih aturan ruang darat, laut, dan udara serta berbagai aturan sektoral.

UUCK perlu diperkuat melalui PP turunannya untuk tidak mengikuti kemauan pasar semata, tapi mampu mendorong iklim investasi yang kondusif dengan cara mengarahkan kegiatan investasi agar menempati ruang yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan pembangunan.

Upaya meningkatkan kemudahan berbisnis harus diikuti dengan memastikan sistem perizinan yang cepat dan transparan, tanpa mengabaikan peraturan zonasi yang sudah ditetapkan di kawasan tersebut.

Salah satu contoh dalam sektor tata ruang yang strategis dan harus segera diisi, yaitu azas keberlanjutan yang masih belum "bunyi" dalam UU baru ini.

Usaha menggeser aturan environmental thresholds ke environmental safeguard harus diikuti dengan rezim ongkos atau development charge yang tajam ke dalam, serta aturan bagaimana menerapkan hukum dan tanggung jawab pada pejabat perencana di pemerintahan.

Pada basis apa dikenakan konsekuensi hukum pada perencana di pemerintahan?

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau