JAKARTA, KOMPAS.com - Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan DPR, Senin (5/10/2020).
Untuk sektor tata ruang, UU tersebut menghapus sejumlah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam Pasal 10 dan 11 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Penghapusan kewenangan Pemda ini tercantum dalam Pasal 17 UU Cipta Kerja yang berbunyi, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota bertindak sebatas pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah.
Padahal, dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan, Pemda Provinsi memiliki beberapa kewenangan yakni, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Pasal lain yang dihapus dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang lainnya bisa Anda akses di sini Kewenangan Pemda Mengatur Tata Ruang Dihapus UU Cipta Kerja
Selanjutnya, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menguasai lahan atau land bank seluas 1.411 hektar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Lahan tersebut merupakan lahan matang yang siap dikembangkan sebagai produk properti yang mencakup perumahan, komersial, dan jenis properti lainnya.
CEO LPKR John Riady mengatakan, LPKR hadir di 40 kota di seluruh Indonesia dengan beragam macam proyek properti.
Lantas, di mana saja sebagian besar pengembangan lahan untuk proyek properti yang dimiliki LPKR?
Temukan jawabannya di sini Lippo Kuasai 1.411 Hektar Lahan Siap Bangun
Dalam Pasal 17 Nomor 29 UU Cipta Kerja, masyarakat mendapatkan perluasan hak jika suatu pembangunan tak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayah mereka.
Aturan tersebut berbeda dengan yang sebelumnya yakni, Pasal 60 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam aturan lama, masyarakat hanya dapat mengajukan keberatan atas pembangunan yang dilakukan karena tak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya.
Selanjutnya baca di sini UU Cipta Kerja: Masyarakat Bisa Tuntut Pejabat Jika Pembangunan Langgar Tata Ruang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.