5. Melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan,
6. Melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah,
7. Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta
8. Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
Baca juga: RUU Cipta Kerja, Perjanjian Penyediaan Bangunan Dihilangkan
Sementara pada Pasal 117 B ayat 1 disebutkan, BP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri atas:
(a) unsur pembina,
(b) unsur pelaksana, dan
(c) unsur pengawas
Pada ayat Pasal 117 B ayat 2, unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (c) berjumlah lima orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.
Kemudian, Pasal 117 B ayat 3,pembentuan BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Sementara Padal 117 B ayat 4 diketahui, unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.