Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja, Perjanjian Penyediaan Bangunan Dihilangkan

Kompas.com - 20/02/2020, 06:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghilangkan ketentuan mengenai perjanjian penyediaan bangunan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tepatnya pada Pasal 54.

Pasal tersebut menghapus ketentuan perjanjian penyediaan bangunan yang sebelumnya ada pada Pasal 58 UU Nomor 2 Tahun 2017.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Dianggap Kembali ke Zaman Orba yang Serba Sentralistik

Perjanjian penyediaan bangunan dalam UU yang berlaku saat ini berisi mengenai aturan perjanjian penyelenggaraan usaha penyediaan bangunan.

Adapun para pihak dalam perjanjian tersebut terdiri atas pemilik bangunan dan penyedia. Kedua pihak dapat terdiri atas perorangan dan/atau badan.

Berikut isi Pasal 58 UU Nomor 2 Tahun 2017 yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja:

Pasal 58

(1) Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau oleh pihak lain.
(2) Dalam hal dikerjakan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan dilakukan melalui perjanjian penyediaan bangunan.
(3) Para pihak dalam perjanjian penyediaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pihak pertama sebagai pemilik bangunan; dan
b. pihak kedua sebagai penyedia bangunan.
(4) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. orang perseorangan; atau
b. badan.
(5) Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan/atau masyarakat.
(6) Dalam perjanjian penyediaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus dilakukan oleh Penyedia Jasa.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian penyediaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga menghilangkan ketentuan pasal 38 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi "Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau melalui perjanjian penyediaan bangunan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau