Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketentuan UU Cipta Kerja tentang Sektor Perumahan MBR

Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas,dalam pemaparannya menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Khusus di sektor perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terdapat ketentuan khusus, salah satunya akan dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Ketentuan BP3 tersebut tertuang dalam Bab IX A yang disisipkan di antara Bab IX dan Bab X RUU Cipta Kerja.

Pada Bab IX A, ketentuan BP3 diatur dalam Pasal 117A dan Pasal 117 B.

Rinciannya, Pasal 117 A ayat 1 menyebutkan, Pemerintah Pusat membentuk BP3 untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR.

Selanjutnya, Pasal 117 A ayat 2 menjelaskan, pembentukan BP3 perumahan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) bertujuan untuk mempercepat penyediaan rumah umum dan menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.

"Kemudian, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan khusus," kata Supratman.

Pada Pasal 117 A ayat 3, BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Demi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Pasal 117A ayat 4 menjelaskan, tugas-tugas BP3 sebagai berikut:

1. Melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan,

2. Melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum, 

3. Melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian, 

4. Melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan,

5. Melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan,

6. Melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah,

7. Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta

8. Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Sementara pada Pasal 117 B ayat 1 disebutkan, BP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri atas:

(a) unsur pembina,

(b) unsur pelaksana, dan

(c) unsur pengawas

Pada ayat Pasal 117 B ayat 2, unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (c) berjumlah lima orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.

Kemudian, Pasal 117 B ayat 3,pembentuan BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Sementara Padal 117 B ayat 4 diketahui, unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

https://properti.kompas.com/read/2020/10/05/181122121/ketentuan-uu-cipta-kerja-tentang-sektor-perumahan-mbr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke