Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Besok, Seleksi Pengurus LPJK Resmi Dibuka

Kompas.com - 15/09/2020, 16:03 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

"Kami mengharapkan para pengurus yang memiliki kepakaran multi disiplin, ketika berdiskusi dengan Menteri PUPR akan sama levelnya. Jadi pengurus LPJK ini semacam check and balances," jelas Agus menjawab Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Harapan yang sama diungkapkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto.

Menurut Trisasongko, pengurus LPJK 2021-2024 harus memiliki dedikasi tinggi untuk bidang konstruksi, mempertimbangkan tugas ke depan cukup berat seperti pembangunan food estate di Kalimantan Tengah, kawasan industri, dan pembangunan infrastruktur lainnya.

"Intinya, pengurus LPJK nanti adalah mitra yang bisa memberi masukan, dan pendampingan selama 2024," kata Trisasongko.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 pasal 18, bahwa tugas LPJK yang terpenting adalah melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah pusat, dan membantu kementerian PUPR sampai 2024. 

Adapun persyaratan Calon Pengurus LPJK Periode 2021-2024 sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
  4. 1945;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Bersedia ditempatkan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
  7. Lolos uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi;
  8. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
  9. Tidak merangkap sebagai pengurus asosiasi selama menjabat sebagai pengurus LPJK;
  10. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah;
  11. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus selain dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari luar pemerintah;
  12. Calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah bersedia melepaskan jabatan strukturalnya setelah penetapan Menteri;
  13. Belum pernah menjabat kepengurusan LPJK (nasional dan/atau provinsi) selama 2 (dua) periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
  14. Calon Pengurus dari Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi memiliki pengalaman kerja terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun dan berpengalaman menjadi pengurus asosiasi sekurang-kurangnya 3 tahun;
  15. Calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi memiliki pengalaman terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun;
  16. Calon pengurus dari perguruan tinggi dan/atau pakar memiliki pengalaman terkait dengan konstruksi minimal 10 tahun.

Tata cara pendaftaran dan ketentuan lain-lain para calon pendaftar dapat diakses melalui situs www.rekrutmenlpjk.pu.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com