Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rabu Besok, Seleksi Pengurus LPJK Resmi Dibuka

LPJK merupakan Lembaga Non Struktural di bawah Kementerian PUPR dan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas baik dan profesional.

Tugas dan kewenangan LPJK adalah melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), pemberian lisensi, dan penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi.

Seleksi Pengurus LPJK ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020.

UU ini mengamanatkan dan menjelaskan tentang penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi melalui satu lembaga yang dibentuk Menteri PUPR

Untuk pelaksanaannya maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 9/PRT/M/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai titik tolak perubahan LPJK baru yang sekarang melebur ke dalam Kementerian PUPR.

Pembentukan pengurus LPJK periode 2021-2024 dilaksanakan oleh Tim Panitia Seleksi yang dibentuk melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 489/KTPS/M/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024.

Tim tersebut diketuai oleh Agus Prabowo, dan dibantu enam anggota yakni Agus Pambagio, Yenti Garnasih, Djoko Prihardono, Budi S Wignyosukarto, Paulus Kurniawan, dan Nina Insanis K Permana.

Pelaksanaan seleksi calon pengurus LPJK periode 2021-2024 dibagi menjadi 5 (lima) tahapan yaitu Pendaftaran 16-30 September 2020, Seleksi Administrasi 1-6 Oktober 2020.

Kemudian Asesmen Substansi & Asesmen Psikologi 12-14 Oktober 2020, Uji Wawancara dan Publik beserta Medical Check-Up (MCU) 2-5 November 2020, dan Pengusulan dan Penetapan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi 13 November-15 Desember 2020.

Peran dan kiprah Pengurus LPJK sekarang berbeda dibanding sebelumnya. Menurut Ketua Tim Panitia Seleksi Agus Prabowo, perbedaannya terletak pada independensi.

"Sebelumnya lebih independen, sekarang peran dan posisinya lebih ke mitra. Lembaga ini akan menjadi mitra strategis Kementerian PUPR hingga periode kepengurusan habis pada 2024 nanti," ujar Agus.

Agus menambahkan, dari seleksi ini akan dielaborasi lebih dalam para calon pengurus, bersama dengan para pakar dan akademisi serta tokoh masyarakat lainnya.

Dari hasil elaborasi ini, akan dihasilkan pengurus yang bisa bermitra dengan Menteri PUPR secara seimbang. 

Hal ini disebabkan, tantangan yang dihadapi selama empat tahun mendatang sangat kompleks, termasuk regulasi, pengadaan tanah, dan percepatan pembangunan infrastruktur,

"Kami mengharapkan para pengurus yang memiliki kepakaran multi disiplin, ketika berdiskusi dengan Menteri PUPR akan sama levelnya. Jadi pengurus LPJK ini semacam check and balances," jelas Agus menjawab Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Harapan yang sama diungkapkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto.

Menurut Trisasongko, pengurus LPJK 2021-2024 harus memiliki dedikasi tinggi untuk bidang konstruksi, mempertimbangkan tugas ke depan cukup berat seperti pembangunan food estate di Kalimantan Tengah, kawasan industri, dan pembangunan infrastruktur lainnya.

"Intinya, pengurus LPJK nanti adalah mitra yang bisa memberi masukan, dan pendampingan selama 2024," kata Trisasongko.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 pasal 18, bahwa tugas LPJK yang terpenting adalah melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah pusat, dan membantu kementerian PUPR sampai 2024. 

Adapun persyaratan Calon Pengurus LPJK Periode 2021-2024 sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
  4. 1945;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Bersedia ditempatkan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
  7. Lolos uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi;
  8. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
  9. Tidak merangkap sebagai pengurus asosiasi selama menjabat sebagai pengurus LPJK;
  10. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah;
  11. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus selain dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari luar pemerintah;
  12. Calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah bersedia melepaskan jabatan strukturalnya setelah penetapan Menteri;
  13. Belum pernah menjabat kepengurusan LPJK (nasional dan/atau provinsi) selama 2 (dua) periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
  14. Calon Pengurus dari Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi memiliki pengalaman kerja terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun dan berpengalaman menjadi pengurus asosiasi sekurang-kurangnya 3 tahun;
  15. Calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi memiliki pengalaman terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun;
  16. Calon pengurus dari perguruan tinggi dan/atau pakar memiliki pengalaman terkait dengan konstruksi minimal 10 tahun.

Tata cara pendaftaran dan ketentuan lain-lain para calon pendaftar dapat diakses melalui situs www.rekrutmenlpjk.pu.go.id.

https://properti.kompas.com/read/2020/09/15/160337121/rabu-besok-seleksi-pengurus-lpjk-resmi-dibuka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke