Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi V DPR Setujui Anggaran Kementerian PUPR Rp 149,81 Triliun

Kompas.com - 15/09/2020, 14:40 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR RI menyetujui sinkronisasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 149,81 triliun.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan besaran anggaran ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT), Selasa (15/9/2020).

"Penyesuaian nota keuangan RAPBN Tahun 2021 Kementerian PUPR sebesar Rp 149,81 triliun," tegas Lasarus.

Sebelumnya, Kementerian PUPR memiliki pagu kebutuhan tahun 2021 senilai Rp 140,32 triliun.

Namun, Komisi V DPR RI sepakat memberikan tambahan anggaran sebesar Rp 9,48 triliun menjadi Rp 149,81 triliun.

Baca juga: Dapat Tambahan, Pagu Anggaran Ditjen Bina Marga Jadi Rp 53,96 Triliun

Rinciannya, pagu kebutuhan Sekretariat Jenderal sebesar Rp 675 miliar dan penyesuaian nota keuangannya mendapatkan anggaran sebesar Rp 748,20 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sebanyak Rp 73,20 miliar.

Lalu, pagu kebutuhan Inspektorat Jenderal sebesar Rp 125 miliar dan penyesuaian nota keuangannya mendapatkan anggaran sebesar Rp 101,74 miliar atau terjadi kekurangan dibanding yang diusulkan sebesar Rp 23,25 miliar.

Pagu kebutuhan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar Rp 48 triliun dan nota keuangan tahun 2021 mendapatkan anggaran senilai Rp 53,95 triliun atau naik sebesar Rp 5,95 triliun.

Ditjen Cipta Karya memiliki pagu kebutuhan tahun 2021 sebesar Rp 27 triliun dan turun sebanyak Rp 438,7 miliar dibandingkan nota keuangan yang didapatkan sebesar Rp 26,56 triliun.

Kemudian, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) mendapatkan pagu kebutuhan tahun 2021 sebesar Rp 50 triliun dan dalam RAPBN 2021 mendapatkan Rp 58,54 triliun atau lebih tinggi sebesar Rp 8,54 triliun.

Baca juga: Anggaran Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2021 Rp 273,77 Miliar

Pagu kebutuhan Ditjen Perumahan sebesar Rp 12 triliun dan penyesuaian nota keuangan yang didapatkan senilai Rp 8,09 triliun atau lebih rendah sebanyak Rp 3,9 triliun.

Ditjen Bina Konstruksi memiliki pagu kebutuhan sebesar Rp 900 miliar dan disetujui sebesar Rp 757,6 miliar (lebih rendah Rp 142,31 miliar).

Selanjutnya, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) memiliki pagu kebutuhan sebesar Rp 275 miliar dan ditetapkan menjadi Rp 206,17 miliar (lebih rendah Rp 68,8 miliar).

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) memiliki pagu kebutuhan sebesar Rp 1 triliun dan disepakati Rp 563,7 miliar atau terjadi kekurangan sebanyak Rp 436,21 miliar.

Ditjen Pembiayaan Infrastruktur membutuhkan anggaran sebesar Rp 350 miliar dan ditetapkan menjadi Rp 273,7 miliar atau lebih rendah sebesar Rp 75,22 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR mengupayakan alokasi anggaran RAPBN Tahun 2021 untuk ganti rugi tanah dan bangunan bagi pelaku usaha korban bencana lumpur Sidoarjo di peta area terdampak yang belum diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau